Indo Warta: Hukum
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Minggu, 14 Juni 2026

Penegakan Hukum Keimigrasian, Imigrasi Ponorogo Deportasi Pelanggar Asal Malaysia


SURABAYA – Kantor Imigrasi Ponorogo mendeportasi warga negara Malaysia berinisial MZ (Lk) yang sebelumnya merupakan terpidana kasus keimigrasian, Sabtu (13/06).


MZ diamankan oleh tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ponorogo pada 9 Januari 2026 berdasarkan informasi dari petugas Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Donorojo, Kabupaten Pacitan. Informasi tersebut menyebutkan adanya warga negara Malaysia yang mengajukan pendaftaran pernikahan dengan seorang WNI di KUA setempat dengan melampirkan paspor Malaysia yang telah habis masa berlaku.


Berdasarkan pemeriksaan lanjutan, MZ diduga melakukan tindak pidana keimigrasian sehingga perkara tersebut ditangani langsung oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Ponorogo.


Dalam proses penyidikan, diperoleh bukti yang cukup bahwa MZ diduga telah melanggar Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yakni setiap orang asing yang masuk dan/atau berada di wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah serta masih berlaku.


Berkas perkara MZ kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan dan dinyatakan lengkap (P21). Selanjutnya, pada 8 April 2026, PPNS Kantor Imigrasi Ponorogo menyerahkan tersangka MZ beserta barang bukti kepada Penuntut Umum Kejari Pacitan untuk dilakukan penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Perkara tersebut disidangkan pada 20 Mei 2026 di Pengadilan Negeri Pacitan oleh hakim tunggal dengan acara pemeriksaan singkat. Dalam persidangan, MZ terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat bulan berdasarkan Putusan Nomor 11/Pid.Sus/2026/PN Pct tanggal 20 Mei 2026.


Setelah selesai menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pacitan pada 13 Juni 2026, MZ dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan penangkalan.


Proses deportasi atau pemulangan paksa terhadap MZ dilakukan oleh tim Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Ponorogo melalui Bandara Internasional Juanda menggunakan maskapai AirAsia dengan rute Surabaya–Kuala Lumpur, Malaysia.


Pendeportasian dan penangkalan terhadap MZ ini sejalan dengan pernyataan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang menegaskan bahwa Imigrasi berkomitmen memastikan setiap orang asing yang masuk ke Indonesia memberikan kontribusi positif. Imigrasi juga tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang melanggar aturan dan mengancam ketertiban.


“Langkah ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum keimigrasian. Kantor Imigrasi Ponorogo akan terus memperkuat pengawasan serta meningkatkan sinergi dengan instansi terkait untuk mencegah pelanggaran keimigrasian guna menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara,” pungkas Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Anggoro Widy Utomo. ::: 

Rabu, 08 April 2026

Buronan Interpol Tertangkap di Bali, Langsung Dideportasi

 


BADUNG (08/04/2026) – Kantor Imigrasi Ngurah Rai bersama Sekretariat NCB Interpol Indonesia mendeportasi Warga Negara Inggris berinisial SL (45), yang merupakan bos mafia dan buronan Interpol.


SL dipulangkan pada Selasa (07/04) melalui penerbangan QG689 rute Denpasar–Jakarta, kemudian dilanjutkan dengan penerbangan GA088 tujuan Jakarta–Amsterdam.


Sebelumnya, SL diamankan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu (28/03/2026) saat tiba dari Singapura, setelah sistem mendeteksinya sebagai subjek Red Notice Interpol.


Berdasarkan data dan koordinasi intelijen, SL diduga merupakan pimpinan organisasi kriminal internasional yang mengendalikan jaringan dalam pengelolaan perusahaan fiktif serta tindak pidana pencucian uang (money laundering).


Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menyatakan keberhasilan ini menunjukkan efektivitas sistem pengawasan keimigrasian yang terintegrasi.


“Pendeportasian ini adalah langkah nyata komitmen kami dalam menjaga kedaulatan negara. Kami tidak akan membiarkan wilayah Indonesia, khususnya Bali, menjadi tempat pelarian atau basis operasi bagi pelaku kriminal internasional,” ujar Bugie.


Imigrasi Ngurah Rai terus memperkuat koordinasi dengan instansi penegak hukum, baik domestik maupun internasional, guna memastikan setiap perlintasan orang asing terpantau secara akurat.


Pengawasan keimigrasian yang konsisten dan berbasis intelijen menjadi elemen krusial dalam menjaga keamanan serta ketertiban negara dari ancaman kejahatan lintas negara, sekaligus memastikan stabilitas nasional tetap terjaga. (*)

Selasa, 07 April 2026

Penyalahgunaan Keadaan dalam Praktik Kredit Perbankan

 


Ada kalanya badan hukum maupun perorangan membutuhkan tambahan modal dengan mengajukan permohonan kredit kepada bank. Setelah objek hak atas tanah milik debitur disetujui sebagai agunan (collateral), bank kemudian memberikan fasilitas kredit sesuai dengan limit yang telah disepakati bersama.


Artikel ini membentangkan gambaran mengenai politik lelang dalam eksekusi hak tanggungan yang dilakukan oleh bank tertentu atas objek agunan milik debitur. Praktik tersebut dapat berimplikasi pada beralihnya kepemilikan agunan tanpa sepengetahuan debitur. Lebih jauh, dalam sejumlah kasus, pelelangan dilakukan dengan harga yang di luar nalar, jauh di bawah nilai pasar.


Pada hakikatnya, bank sebagai kreditur hanya merupakan pemegang hak tanggungan atas objek agunan milik debitur. Pelelangan itu sendiri merupakan instrumen akhir jika debitur wanprestasi (cedera janji).


Dengan demikian, postur mentalitas superior (superior mentality) tidak semestinya melekat pada bank. Dalam praktiknya, kondisi ini justru kerap disertai penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden), di mana bank memanfaatkan posisi unggulnya.


Akibatnya, nilai agunan milik debitur dapat tereduksi hingga mendekati nol. Hal ini tampak melalui sejumlah modus, antara lain tidak diberikan perjanjian utang-piutang kepada debitur, tidak adanya keterangan mengenai nilai tanggungan berdasarkan taksiran harga dari penilai (appraisal) yang ditunjuk, adanya dugaan persekongkolan dengan peserta lelang, serta tidak disampaikannya informasi mengenai tanggal dan tempat pelelangan sehingga nilai penawaran tertinggi tidak dapat diketahui.


Secara definisi, Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah menyebutkan bahwa hak tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu.


Adapun mengenai hak atas tanah yang dapat dibebani hak tanggungan, menurut Pasal 4 ayat (1) UU No. 4 Tahun 1996 tersebut, meliputi: (a) hak milik; (b) hak guna usaha; dan (c) hak guna bangunan.


Dari analisis terhadap dua pasal tersebut, terdapat elemen fundamental bahwa kepemilikan objek hak tanggungan tidak beralih kepada kreditur. Sekalipun debitur cedera janji (quod non), kreditur tetap harus berpegang pada tata cara lelang yang berlaku.


Seandainya pun benar (quod non) debitur cedera janji, kreditur mesti berpegang pada tata cara lelang, yakni selain melalui pelelangan umum sebagaimana ditentukan Pasal 6 UU No. 4 Tahun 1996: “Apabila debitur cedera janji, pemegang hak tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual objek hak tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.”


Selain itu, pelelangan harus dilakukan dengan harga yang meningkat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Peraturan Lelang (Vendu Reglement) Staatsblad 1908 Nomor 189 sebagaimana diubah dengan Lembaran Negara 1940 Nomor 56, yang dalam konteks ini menyatakan bahwa pelelangan atau penjualan barang-barang dilakukan kepada umum dengan harga yang meningkat.


Tanpa Daya Legitimasi


Lelang eksekusi hak tanggungan yang dilakukan oleh bank tertentu tanpa berlandaskan pada dasar hukum tidak hanya tergolong sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), tetapi juga menunjukkan ketiadaan legitimasi.


Secara timbal balik (reciprocal), produk fasilitas kredit yang ditawarkan kepada masyarakat luas pun diduga hanya menjadi kamuflase semata.



Pablo Christalo, S.H., M.A.

Advokat, tinggal di Jakarta


Penulis adalah advokat dan alumnus Faculty of Graduate Studies Mahidol University, Thailand. Ia pernah menjabat sebagai Campaign Officer Indonesia and Malaysia Campaign Desk pada Asian Forum for Human Rights and Development (FORUM-ASIA), Thailand (2003), serta peneliti pada Asian Legal Resource Centre/Asian Human Rights Commission (AHRC), Hong Kong (2005).

Selasa, 03 Maret 2026

Imigrasi Ngurah Rai Pastikan Penanganan Humanis terhadap WN Irak

 


BADUNG – Petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai berhasil menggagalkan dugaan upaya masuk secara ilegal dengan menggunakan paspor palsu. Pelaku merupakan tiga orang Warga Negara (WN) Irak yang merupakan satu keluarga dan kedapatan berusaha memasuki wilayah Indonesia dengan menggunakan paspor Belgia palsu.


Setelah dilakukan pendalaman dan pemeriksaan awal oleh petugas TPI, ketiga WNA tersebut langsung diserahterimakan kepada Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk keperluan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut. Berdasarkan hasil penelusuran pada sistem pusat data keimigrasian dan jaringan keamanan internasional, yang bersangkutan tercatat tidak masuk dalam daftar cekal maupun daftar HIT Interpol.


Menindaklanjuti penyelesaian proses administrasi dan penindakan keimigrasian, ketiga WN Irak tersebut resmi dideportasi dari wilayah Indonesia pada 2 Maret 2026 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan AK375 yang berangkat pukul 21.05 WITA dengan rute tujuan Kuala Lumpur.


Pengungkapan kasus ini berawal dari kejelian petugas pemeriksa dalam melakukan profiling terhadap pelintas. Kecurigaan awal di konter pemeriksaan langsung diikuti dengan keputusan untuk melakukan pemeriksaan lanjutan di Laboratorium Forensik Keimigrasian. Melalui pemeriksaan tersebut, keabsahan dokumen dapat dideteksi secara cepat dan akurat, sehingga dipastikan bahwa paspor Belgia yang dibawa oleh WN Irak tersebut adalah palsu.


Menanggapi keberhasilan penindakan ini, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, memberikan apresiasi kepada jajarannya sekaligus mengingatkan potensi dinamika perlintasan global.


“Hal ini sangat mungkin terjadi ke depan sebagai bentuk eksodus besar-besaran WN dari konflik Timur Tengah untuk memasuki negara lain yang dianggap aman dengan berbagai cara,” tegas Bugie.


Mengingat pelaku pelanggaran merupakan satu keluarga yang terdiri dari seorang wanita dan balita, Kantor Imigrasi Ngurah Rai memastikan penanganan dilakukan secara humanis. Seluruh proses pendalaman pemeriksaan dilaksanakan berlandaskan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM), guna memastikan pemenuhan kebutuhan dasar dan kenyamanan balita beserta ibunya selama masa pemeriksaan dan penindakan.


Pihak Imigrasi Ngurah Rai berkomitmen untuk terus meningkatkan kewaspadaan, memperkuat kompetensi petugas, serta mengoptimalkan penggunaan teknologi pengawasan guna mencegah masuknya ancaman maupun pelanggaran hukum keimigrasian ke wilayah Indonesia. (*)

Minggu, 06 Juli 2025

Polwan Propam Polda Bali dan Dede Wartawan Abal-abal Segera Dipolisikan Radar Bali dan PENA NTT


DENPASAR - Aksi nekat oknum Polwan Polda Bali Aipda Putu EA bersama I Nyoman S alias Dede, 45, yang diduga mengintimidasi Andre S, wartawan Jawa Pos Radar Bali, bakal berlanjut ke jalur hukum. ’’Kami lawan, kami akan menempuh jalur hukum,’’ kata Pemimpin Redaksi Jawa Pos Radar Bali Djoko Heru Setiyawan di Sekretariat PENA NTT Bali, di Cafe PICA, Sudirman, Sabtu (5/7).


Djoko menegaskan, Andre merupakan wartawannya yang ditugaskan untuk meliput Hari Bhayangkara ke-79 di Lapangan Puputan Margarana Niti Mandala, Renon, Denpasar, Selasa (1/7), atas undangan Kapolda Bali. Namun, dalam menjalankan tugasnya sebagai jurnalis, wartawan di pos kriminal ini, justru dapat intimidasi.


’’Sebagai Pemred Jawa Pos Radar Bali dan para redaktur, kami bertanggung jawab atas tugas wartawan di lapangan. Kami sudah mendapat penjelasan Andre terkait dugaan intimidasi itu,’’ katanya. Djoko mengatakan, keterangan Andre yang diterima di Ruang Rapat Redaksi menyatakan, oknum Polwan Propam Polda Bali memakai pakaian Dinas PDU, bukannya melindungi dan mengayomi, malah ikut intimidasi.


Sementata itu Dede, oknum wartawan sekaligus mengaku pemilik media ini, diduga selain intimidasi, menyerang pribadi dan profesi, juga menghalangi tugas jurnalis Jawa Pos Radar Bali. ’’Ya, polwan dan dan Dede ini, dari keterangan Andre, perbuatannya menjurus mengintimidasi kerja jurnalis,’’ ungkap Djoko.  


Saat itu, Jawa Pos Radar Bali memberitakan terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan anggota DPRD Karangasem, terhadap Dede pada 4 Mei lalu. ’’Berita tersebut imbang atau cover both side karena ada laporan polisi, pernyataan anggota DPRD Karangasem, dan konfirmasi ke Dede lengkap dimuat,’’ kisahnya. 


Jadi masalah saat HUT Bhayangkara 1 Juli 2025, Dede datang dan intimidasi Andre terkait berita itu. Dalam kronologi yang Andre sampaikan, bahwa Dede juga menelepon oknum anggota Polwan Polda Bali untuk mengikuti dirinya yang sementara berada dengan Andre di Lapangan Renon. Di situ terjadi dugaan intimidasi oleh si Polwan terhadap produk jurnalistik yang ditulis Andre edisi 4 Mei 2025. 


Si Polwan sempat mengintervensi Andre, dengan sejumlah pertanyaan bak seorang penyidik di Mapolda Bali. Ia bertanya mengapa Andre menulis laporan polisi terkait Dede. Dia bertanya berita ini dari mana, kenapa ada berita, jumpa persnya legal atau ilegal.  ’’Apa kapasitas si polwan bertanya seperti itu. Urusannya apa dia. Berita ini tidak menyangkut pribadi dia, kenapa dia mencampurinya,’’ jelas Djoko. 


Untuk itu, Djoko menyimpulkan tindakan Dede dan si polwan telah mengintervensi produk jurnalistik terhadap pribadi wartawan Jawa Pos Radar Bali dan menghalangi kebebasan pers sesuai UU 40/1999.  ’’Atas hal ini, saya Pemred Jawa Pos Radar Bali menyatakan tegas, lawan dua oknum ini. Kami akan membuat laporan polisi ke Mapolda Bali,’’ tegasnya. 

Dia mengatakan, rencana laporan polisi dilakukan Senin besok (7/7). 


’’Soal materi laporan dan pasal-pasal, sementara kami dari Jawa Pos Radar Bali berkolaborasi dengan Pena NTT Bali (Andre anggota Pena NTT Bali) rampungkan bersama tim hukum,’’ katanya. Djoko mewakili seluruh jajaran Jawa Pos Radar Bali menyampaikan terima kasih kepada semua rekan-rekan jurnalis di Bali yang tergabung di PENA NTT Bali, Ukhuwah Jurnalis Bali (UJB), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bali, dan lainnya yang telah mendukung dan mendampingi Andre dalam kejadian ini.


Menimpali Djoko, Ketua PENA NTT Bali, Agustinus Apollonaris Klasa Daton alias Apollo, menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam melihat anggota mereka diperlakukan tidak adil di lapangan. 


’’Kami sangat menyayangkan apa yang dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai wartawan tersebut. Ini adalah soal menjaga marwah profesi jurnalis,’’ ujar Apollo yang juga Pemred media online Pos Bali ini, Rabu (3/7). Selain itu, Pena NTT menyatakan, akan segera melaporkan Dede dan si polwan tersebut yang diduga melakukan intimidasi ke Andre.


’’Tindakan intimidatif terhadap jurnalis adalah pelanggaran serius terhadap kebebasan pers,’’ tegas Apollo sembari mengatakan, mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Bali untuk mengusut secara tuntas dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Dede terhadap empat orang korban, yang dinilai mencoreng nama baik profesi jurnalis. ’’Kami mendorong Polda Bali untuk melakukan penyelidikan secara adil, transparan, dan menyeluruh atas dugaan pemerasan yang dilakukan Dede. Jelas justru merusak citra jurnalis, dan kami tidak akan membiarkannya begitu saja,’’ tutupnya. (*)


Keterangan Foto:  Pertemuan di Sekretariat PENA NTT Bali, Cafe PICA, Sudirman, Sabtu (5/7/2025).

Jumat, 04 Juli 2025

Dugaan Pemerasan Berkedok Wartawan, Polda Bali Diminta Bertindak Tegas dan Transparan

 


 JAKARTA - Ketua Bidang Litigasi Lembaga Konsultan Bantuan Penegakan Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (LKBPH PWI) Pusat, Rukmana, menyoroti serius ulah Polwan Polda Bali Aipda Putu EA. 


Sebab, anggota Propam bersama kekasih hatinya yang terlibat kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial INS alias Dede, yang mengaku sebagai wartawan dan kini tengah menghadapi enam laporan di Polda Bali, nekat intimidasi Andre wartawan Radar Bali.


Menurutnya, aksi nekat dilakukan pasangan kekasih hanya merugikan jurnalis tersebut secara pribadi, namun juga dapat mencoreng integritas profesi pers. Karena itu, ia mendorong Polda Bali tindak tegas polwan tersebut, dan proses perkara secara tegas, profesional, dan transparan terkait sejumlah laporan yang membelit lelaki sapaan Dede.


“Jika benar ada unsur pengancaman, pemerasan, serta penyebaran informasi palsu yang merugikan, maka pelaku dapat dijerat dengan Pasal 368 dan 378 KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang ITE jika penyebaran dilakukan melalui media digital,” ujar Rukmana, yang akrab disapa Ade, dalam keterangan tertulis, Jumat (4/7/2025).


Ade juga menilai dugaan penggunaan identitas palsu dengan mengaku sebagai anggota Mabes Polri merupakan bentuk intimidasi yang serius. Tindakan tersebut, jika terbukti, dapat dikategorikan sebagai penipuan dan upaya menakut-nakuti masyarakat secara melawan hukum.


“Mengaku sebagai wartawan untuk menekan, mengancam, dan meminta uang jelas merupakan penyalahgunaan profesi serta pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik. Wartawan sejati tidak memeras, apalagi mengintimidasi,” tegas advokat Peradi-SAI ini.


Ade berharap Polda Bali dapat menuntaskan seluruh laporan yang telah masuk ke SPKT secara menyeluruh dan terbuka, mengingat jumlah laporan terhadap INS telah mencapai enam, dan mayoritas korban menyebut modus yang serupa.


Menurutnya, penanganan yang profesional dan tidak tebang pilih akan menjadi preseden penting untuk mencegah penyalahgunaan profesi di masa mendatang, termasuk profesi wartawan. Penegakan hukum yang tegas akan menjaga marwah kepolisian sekaligus melindungi masyarakat dari praktik pemerasan dan intimidasi berkedok profesi. 


"Ini juga penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap profesi wartawan yang menjalankan tugasnya secara sah dan etis,” tutup mahasiswa Magister Hukum yang pernah menjadi Tenaga Ahli salah satu legislator DPR-RI itu.(*)

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done