Indo Warta: Kriminal
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 30 Mei 2026

Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Amankan 2 Tersangka Pengedar dan 209 Gram Sabu

 


GRESIK - Satresnarkoba Polres Gresik Polda Jatim kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Gresik.


Dalam pengungkapan kasus jaringan narkoba Madura-Gresik ini, Polisi berhasil mengamankan Dua tersangka beserta barang bukti sabu seberat total bruto 209,38 gram.


Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution dalam konferensi pers di halaman Mapolres Gresik, Kecamatan Kebomas, Jumat (29/5/2026).


Kapolres Gresik menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan perkotaan Gresik. 


Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.


“Petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial FRW (29) pada Jumat dini hari, 22 Mei 2026 sekitar pukul 01.30 WIB di rumah kos wilayah Kecamatan Manyar,” ujar AKBP Ramadhan Nasution.


Dari tangan FRW, Polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa alat hisap, pipet kaca berisi sisa kristal putih diduga sabu seberat sekitar 2,91 gram, timbangan elektrik, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.


Berdasarkan hasil interogasi dan penyelidikan lanjutan, petugas bergerak menuju lokasi kedua dan berhasil menangkap tersangka berinisial MZ (32) pada pukul 04.30 WIB di Jalan Raya Dukun, Kecamatan Dukun.


“Saat diamankan, petugas menemukan empat klip sabu seberat kurang lebih 13,29 gram yang disembunyikan di dalam tas kantong kain warna merah,” lanjut AKBP Ramadhan.


Tak berhenti di situ, Satresnarkoba Polres Gresik melakukan penggeledahan di rumah MZ di Desa Padang Bandung, Kecamatan Dukun. 


Hasilnya, Polisi kembali menemukan 42 paket sabu siap edar dengan berat total sekitar 196,09 gram.


Dari seluruh rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita total 46 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto mencapai 209,38 gram.


Selain narkotika, petugas juga mengamankan uang tunai Rp400 ribu, dua unit telepon genggam, timbangan elektrik, puluhan potongan sedotan plastik untuk pengemasan sabu, serta satu unit sepeda motor Suzuki Satria bernomor polisi W 6628 LQ.


Menurut pengakuan tersangka MZ, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang di wilayah Madura yang kini masih dalam pengejaran aparat.


“Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut berasal dari jaringan di Madura dan saat ini kami terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok maupun jaringan di atasnya,” tegas AKBP Ramadhan.


Atas perbuatannya, kedua tersangka yang diketahui bekerja di sektor swasta itu dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana dan Pasal 609 ayat (1) serta ayat (2) KUHP baru.


Dengan jumlah barang bukti yang melebihi lima gram, para tersangka terancam hukuman berat berupa pidana penjara maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga hukuman mati.


Dalam kesempatan itu, Kapolres Gresik juga mengimbau masyarakat agar terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba.


“Kami mengajak seluruh masyarakat aktif melakukan pencegahan penyalahgunaan narkotika. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan melalui Call Center 110 maupun Hotline Lapor Cak Rama,” pungkasnya. (*)

Jumat, 24 April 2026

Imigrasi Denpasar Tegas Awasi WNA, Tiga Pria Ghana Diamankan


DENPASAR — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing (WNA) di Bali. Pada Kamis, 23 April, tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Denpasar bersama tim Inteldakim Singaraja berhasil mengamankan tiga WNA asal Ghana dalam sebuah operasi patroli keimigrasian bertajuk “Dharma Dewata” di wilayah Denpasar Selatan.


Operasi ini berawal dari laporan intelijen mengenai sebuah penginapan di kawasan Pemogan yang dihuni oleh sejumlah WNA. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas mendatangi lokasi di Cahaya Green Bali pada pukul 16.00 WITA dan berkoordinasi dengan pengelola penginapan sebelum melakukan pemeriksaan.


Dari hasil pengecekan, ditemukan tiga pria asal Ghana berinisial SKY (46), ENA (44), dan IA (49). Ketiganya masuk ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai pada akhir tahun 2025 dan diketahui memegang izin tinggal terbatas (ITAS) sebagai investor.


Namun, saat pemeriksaan berlangsung, petugas menemukan beberapa kejanggalan. ENA dan IA tidak dapat menunjukkan paspor asli mereka, sementara SKY tidak mampu menjelaskan secara jelas terkait perusahaan yang menjadi sponsor investasinya.


Karena adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Keimigrasian, ketiganya langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R. Haryo Sakti, menegaskan bahwa pengawasan ini dilakukan untuk menjaga ketertiban serta memastikan keberadaan WNA memberikan dampak positif bagi Bali.


Senada dengan itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menyatakan bahwa operasi ini merupakan bentuk kerja sama antar kantor imigrasi untuk memastikan seluruh WNA mematuhi aturan yang berlaku sekaligus menjaga rasa aman di masyarakat.


Humas

Kamis, 05 Maret 2026

Bareskrim Polri Eksekusi Aset Judi Online Rp58 Miliar, Diserahkan ke Negara

 


JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melaksanakan eksekusi terhadap harta kekayaan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari aktivitas perjudian online sebagai implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 tentang tata cara penyelesaian permohonan penanganan harta kekayaan dalam perkara TPPU.


Ia menjelaskan bahwa Direktorat Siber Bareskrim Polri juga melaksanakan penyerahan hasil objek eksekusi terhadap harta yang dirampas untuk negara sebagai bentuk implementasi nyata dari regulasi tersebut. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian penting dalam penanganan aset hasil kejahatan yang berasal dari aktivitas perjudian online.


Lebih lanjut, Himawan menegaskan bahwa eksekusi aset tersebut merupakan tindak lanjut konkret dari Laporan Hasil Analisis (LHA) yang diberikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan kepada Direktorat Siber Bareskrim Polri. Pelaksanaan eksekusi atas putusan pengadilan ini juga menjadi bentuk komitmen Polri dalam mendukung program prioritas pemerintah, khususnya dalam optimalisasi pemulihan aset (asset recovery) dari tindak pidana.


“Kami menyadari bahwa tindak pidana perjudian online telah menimbulkan kerugian yang signifikan terhadap tatanan ekonomi nasional. Oleh karena itu, penerapan PERMA Nomor 1 Tahun 2013 dalam penanganan harta kekayaan yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang, khususnya yang bersumber dari perjudian online, merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang tidak hanya berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga dilanjutkan dengan perampasan aset hasil kejahatan untuk negara,” ujar DirSiber Bareskrim Polri


Dalam kesempatan tersebut, hasil objek eksekusi diserahkan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai representasi pemerintah untuk selanjutnya disetorkan sebagai penerimaan negara. Penyerahan ini juga menjadi bentuk pertanggungjawaban atas tindak lanjut LHA dari PPATK sekaligus wujud transparansi dan akuntabilitas kepada publik.


Berdasarkan data yang disampaikan, sebanyak 16 laporan polisi yang berasal dari 20 LHA telah selesai hingga tahap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dari perkara tersebut, total nilai aset yang diserahkan kepada negara melalui Kejaksaan Agung mencapai Rp58.183.165.803 yang berasal dari 133 rekening.


Himawan menambahkan, upaya penindakan yang dilakukan tidak hanya menyasar penyelenggara maupun operator perjudian online, tetapi juga menargetkan transaksi keuangan operasional melalui penerapan tindak pidana pencucian uang guna memutus aliran dana dan menghentikan operasional kegiatan perjudian online.


Di akhir keterangannya, ia menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah mendukung pengungkapan kasus tersebut. “Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, pihak perbankan, serta seluruh masyarakat yang telah memberikan dukungan dan informasi dalam penanganan kasus perjudian online ini,” pungkasnya. (*)

Kamis, 18 Desember 2025

Konferensi Pers Imigrasi–Bea Cukai Tegaskan Komitmen Jaga Kedaulatan Perbatasan NTT

 


NTT - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Atambua, bersama dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT menggelar konferensi pers di Kantor Bea Cukai Atambua pada Selasa, 16 Desember 2025. Forum ini menegaskan komitmen bersama dalam menjaga kedaulatan wilayah perbatasan melalui penindakan tegas terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang menyalahgunakan izin tinggal untuk aktivitas ilegal, setelah menggagalkan jaringan peredaran rokok ilegal berskala besar dengan pengamanan 11 juta batang rokok Sigaret Putih Mesin (SPM) merek Marlboro berpita cukai palsu.


Kronologi operasi berawal dari pengawasan intensif Kanim Atambua. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Putu Agus Eka Putra, menjelaskan bahwa penggagalan dan penemuan penimbunan serta dugaan upaya pendistribusian rokok ilegal berpita cukai palsu ini berangkat dari hasil pengawasan dan penangkapan 3 WNA asal China oleh personel Imigrasi Atambua pada tanggal 4 Desember 2025. Atas dasar informasi dan bukti yang berkembang dari hasil penanganan kasus tersebut, Bea Cukai Atambua bersama jajaran Polres Belu melakukan pengembangan investigasi. Pengembangan inilah yang akhirnya mengantarkan tim gabungan pada penemuan lokasi pergudangan yang didalamnya ditemukan timbunan 11 juta batang rokok ilegal tersebut.


Dalam konferensi pers tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, NTB dan NTT, R. Fadjar Donny Tjahjadi, menyampaikan apresiasi tinggi atas kerja sama seluruh pihak, termasuk Imigrasi Atambua. “Keberhasilan rekan-rekan di Bea Cukai Atambua dalam menggagalkan peredaran rokok ilegal ini merupakan upaya terus menerus (continuous effort). Ini adalah pesan tegas bahwa Bea Cukai tidak akan memberi ruang bagi peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah perbatasan,” Ungkap Fadjar.


Merespons hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur, Arvin Gumilang, menyatakan bahwa keberhasilan operasi ini adalah contoh nyata implementasi pengelolaan perbatasan yang terintegrasi. "Imigrasi memiliki peran vital dalam pengawasan orang asing dan lintas batas. Dukungan analisis data keimigrasian dan personel kami dalam operasi bersama ini membuktikan bahwa kejahatan lintas negara, seperti penyelundupan, harus ditangani dengan pendekatan kolaboratif dari hulu ke hilir," jelasnya.


Berkat kolaborasi yang erat ini, tiga tersangka WNA asal Tiongkok telah diamankan dan menghadapi pasal 54 dan/atau 56 UU Cukai dengan ancaman pidana 1-5 tahun penjara. Kanim Atambua juga mengkaji penerapan sanksi administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp12,3 miliar. Operasi ini mengirim sinyal kuat bahwa ruang gerak pelaku kejahatan lintas negara di perbatasan akan semakin sempit dengan sinergi solid antarinstansi penegak hukum. (*)

Minggu, 28 September 2025

Lagi, Polsek KPL Jayapura Berhasil Amankan Narkotika Jenis Ganja Bersama Pemiliknya


Jayapura Kota – Personel Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Laut (Polsek KPL) Jayapura berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (20) yang diduga membawa narkotika jenis ganja saat hendak naik ke kapal KM Ciremai di Dermaga I Pelabuhan Laut Jayapura, Sabtu (27/9) Sore.


Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CHPR melalui Kapolsek KPL Jayapura, IPTU H. Abdul Kadir, S.Sos menjelaskan, penangkapan M dilakukan sekitar pukul 15.15 WIT ketika personel melaksanakan pengamanan dan razia terhadap penumpang dan barang bawaan. Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati barang yang dibawanya berisikan dua paket ganja kering seberat sekitar 370 gram di dalam tas ransel merek Lequeen warna abu-abu.


“Awalnya anggota kami mencurigai gerak-gerik pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti dua paket ganja kering berisi 15 sachet yang di bungkus dengan plastik bening,” ujar Kapolsek.


Setelah diamankan, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek KPL Jayapura untuk dilakukan pendataan sebelum diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota guna proses penyelidikan lebih lanjut.


Dari hasil pemeriksaan awal, ganja tersebut diduga berasal dari wilayah perbatasan dan rencananya akan diedarkan di wilayah Papua dan sekitarnya.


Kapolsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Jayapura menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan pemeriksaan di pelabuhan sebagai pintu masuk transportasi laut, guna mencegah peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota.


“Kami dari Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Jayapura akan terus memperketat pengawasan serta pemeriksaan terhadap penumpang maupun barang bawaan di pelabuhan. Hal ini sebagai komitmen kami untuk menutup ruang peredaran narkotika melalui jalur laut dan memastikan wilayah hukum Polresta Jayapura Kota tetap aman dari ancaman narkoba.” Pungkas Kapolsek KPL.


Di tempat terpisah Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K membenarkan penyerahan M bersama barang buktinya berupa narkotika golongan I jenis Ganja, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih intensif guna mengetahui asal barang haram tersebut dan hendak dibawa kemana.


"Ya benar, piket resnarkoba kemarin telah menerima penyerahan M bersama barang buktinya, selanjutnya terhadap M akan dilakukan pemeriksaan lebih mendalam guna mengembangkan asal dan tujuan dirinya membawa Ganja tersebut," ucap AKP Febry Pardede. (*)


Penulis : Danu

Jumat, 26 September 2025

Empat Calon Penumpang Kapal Tertangkap Tangan Bawa Ganja di Area Pelabuhan Jayapura

 


Jayapura Kota - Intens cegah peredaran narkoba baik masuk maupun keluar melalui Pelabuhan Laut Jayapura, pihak Kepolisian kembali menggagalkan pengiriman ganja lewat kapal dan berhasil amankan empat orang terduga pelaku bersama barang bukti narkotika jenis Ganja, Kamis (25/9) sore. 


Keempat terduga pelaku yakni NM (Lk/16) dan SK (Lk/21), dan RD (Pr/23) serta NS (Lk/31) ditangkap di waktu yang berbeda ketika hendak naik ke atas Kapal KM. Dorolonda di dermaga Pelabuhan Jayapura. 


Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., M.Si melalui Kapolsek KPL Jayapura Iptu H. Abdul Kadir, S.Sos saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. 


Kapolsek mengatakan, keempatnya ditangkap di waktu yang berbeda-beda, dimana NM dan SK tertangkap lebih dulu saat hendak naik ke atas kapal ketika melintasi pengamanan petugas. "Karena dicurigai, lalu dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya, dan benar saja ditemukan barang bukti narkotika jenis Ganja yang dikemas di dalam tiga plastik bening ukuran sedang yang disimpan di tas punggung salah satu pelaku," tambahnya. 


Lebih lanjut terang Kapolsek, selang 15 menit kemudian calon penumpang perempuan berinisial RD yang tidak jadi berangkat dicurigai oleh petugas, hingga diikuti sampai di depan Taman Mesran dan diperiksa barang bawaannya lalu ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja yang dikemas di dalam satu plastik bening ukuran besar dan dua plastik bening ukuran sedang. 


"Setelah itu, Kira-kira setengah jam kemudian, anggota kembali mencurigai seorang pria yang juga tidak jadi berangkat dan hendak keluar dari area Pelabuhan, anggota langsung mengejar dan lakukan pemeriksaan barang bawaannya hingga ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja yang dikemas di dalam satu plastik bening ukuran sedang," ungkap Kapolsek. 


Kapolsek menambahkan, keempat pelaku usai diperiksa dan ditemukan barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek KPL Jayapura untuk selanjutnya diserahkan ke satuan resnarkoba Polresta Jayapura Kota. 


"Kini keempat pelaku telah berada di bawah kewenangan Penyidik satuan resnarkoba Polresta Jayapura Kota untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan atas perbuatan mereka masing-masing," tegas Kapolsek. 


Kapolsek pun menghimbau agar para calon penumpang maupun penumpang yang hendak naik maupun turun melalui Pelabuhan Laut Jayapura agar tidak melakukan perbuatan beresiko seperti keempat pelaku, karena tentunya hal tersebut melanggar hukum dan pasti akan tertangkap oleh pihak Kepolisian. 


Di tempat terpisah Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K saat ditemui di ruang kerjanya membenarkan penyerahan keempat pelaku tersebut tadi malam, dan kini sedang dalam pemeriksaan oleh penyidiknya. 


"Benar, semalam kami menerima empat orang pelaku bersama barang bukti ganja yang diamankan di area Pelabuhan Jayapura, tentunya akan kami lakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku, karena pihak Kepolisian mengatensi yang namanya peredaran narkoba, untuk itu bila mengetahui atau menemukan adanya informasi terkait narkoba, silahkan hubungi Call center Kepolisian terdekat atau inbox melalui media sosial Polresta Jayapura Kota dan atau Satuan Resnarkoba Polresta Jayapura Kota," tutup AKP Febry Pardede selaku Kasat Resnarkoba.(*) 


Penulis : Subhan

Selasa, 09 September 2025

Polresta Jayapura Kota Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja Seberat 7,3 Kilogram

 


Jayapura Kota  - Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja hasil pengungkapan sejumlah kasus di wilayah hukum Kota Jayapura. Pemusnahan berlangsung pada Selasa, sekitar pukul 10.30 WIT di Jalan Ampera, samping lapangan futsal Ampera, Distrik Jayapura Utara.(9/9/2025)


Barang bukti ganja yang dimusnahkan mencapai total 7.389,57 gram, hasil dari lima laporan polisi berbeda yang berhasil diungkap sejak bulan Mei hingga Agustus 2025. Para tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut berasal dari wilayah Kota Jayapura maupun Papua New Guinea.


Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V Pardede, S.T.K., S.I.K., memimpin langsung kegiatan pemusnahan bersama penyidik Sat Narkoba, unsur pengawas internal (Siwas dan Propam), serta perwakilan Kejaksaan Negeri Jayapura.


“Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud komitmen Polresta Jayapura Kota dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Dengan dimusnahkannya barang bukti, maka potensi penyalahgunaan bisa dicegah,” ujar AKP Febry.


Adapun barang bukti ganja tersebut berasal dari para tersangka, GM (6.434,75 gram), DSS (590,92 gram), SY (6,04 gram), JM . (58,46 gram), BP (299,4 gram).


Pemusnahan dilakukan dengan cara membuka dan menghancurkan isi paket ganja di hadapan aparat kepolisian serta pihak kejaksaan sebagai bentuk transparansi proses penegakan hukum.


Polresta Jayapura Kota menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba, sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menolak peredaran narkotika demi menyelamatkan generasi muda Papua.


Penulis : tegar

Rabu, 18 Juni 2025

Imigrasi Mengamankan WN Australia Diduga Pelaku Penembakan di Bali

 


JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengamankan seorang warga negara Australia yang diduga terlibat dalam kasus penembakan Warga Negara Australia di Bali pada Senin (16/06/25). Pria tersebut berinisial DFJ, 27th, yang diamankan petugas imigrasi Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 06.25 WIB ketika dirinya akan meninggalkan Indonesia menuju Singapura dengan tujuan akhir Kamboja. 


DFJ tidak bisa melintas keluar Indonesia karena lampu pada autogate menunjukkan warna merah yang mengindikasikan bahwa yang bersangkutan masuk dalam daftar cekal imigrasi.  


Petugas kemudian mengamankan DFJ dan menghubungi Ditjen Imigrasi untuk penanganan lebih lanjut. DFJ berhasil diamankan tepat waktu berkat Pencekalan Mendesak yang diajukan oleh Interpol Indonesia. 


“Penangkapan ini membuktikan bahwa autogate kami adalah solusi andal untuk perlintasan penumpang yang efisien dengan keamanan terbaik,” jelas Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman. 

 

Sebelumnya pada Sabtu (14/06/25), sekitar pukul 00.15 WITA, dua WN Australia menjadi korban penembakan brutal oleh orang tak dikenal (OTK) di sebuah vila di kawasan Banjar Sedahan, Kabupaten Badung, Bali. Salah satu korban penembakan tewas di tempat, sementara satu lainnya mengalami luka serius.    


Pasca penangkapan, pukul 10.00 WIB di hari yang sama, Tim Subdit Pengawasan Keimigrasian bersama Tim Interpol Indonesia segera menjemput DFJ dan membawanya ke Gedung Ditjen Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut. 


Berdasarkan pemeriksaan, DFJ terindikasi kuat terlibat dalam kasus penembakan WN Australia di Bali. Oleh karena itu, DFJ kemudian diproses untuk diserahkan kepada Kepolisian Resor Badung. 


“Sesuai dengan tugas dan fungsi, kami menyerahkan DFJ ke kepolisian untuk pemeriksaan dan tindak lanjut atas dugaan tindak kriminal yang Dia lakukan”, lanjut Yuldi. 


Setelah serangkaian koordinasi, pada pukul 22.00 WIB, tim Polres Badung yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Muhammad Said Husein tiba di Ditjen Imigrasi. 30 menit berselang, dilakukan Berita Acara Serah Terima (BAST) untuk membawa DFJ ke Bali guna proses hukum lebih lanjut. 


Menanggapi hal ini, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menyampaikan 


“Penangkapan DFJ menunjukkan efektivitas koordinasi Imigrasi dan Interpol, serta peran krusial Teknologi dan kolaborasi antarlembaga dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara,” tutup Agus.  (*)

Kamis, 22 Mei 2025

Bareskrim Polri Ungkap Grub Facebook Penyebar Pornografi Anak, Enam Tersangka Ditangkap

 


Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana distribusi konten pornografi dan eksploitasi seksual anak melalui media sosial Facebook. Dalam pengungkapan ini, enam orang tersangka diamankan dari berbagai wilayah di Indonesia.


Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari viralnya konten asusila dalam grup Facebook bernama Fantasi Sedarah dan Suka Duka. Grup tersebut diketahui berisi unggahan foto dan video yang mengarah pada incest, termasuk eksploitasi terhadap anak.


“Media sosial kini menjadi ruang yang sangat rawan disalahgunakan untuk menyebarkan konten pornografi, termasuk terhadap anak-anak. Kami telah menindak 17 kasus dan menangkap 37 tersangka sepanjang tahun ini,” ujar Brigjen Pol Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (21/5/2025).


Penyidik menerbitkan tiga laporan polisi pada 16 Mei 2025 dan melakukan profiling serta monitoring akun-akun mencurigakan. Hasilnya, enam pelaku ditangkap di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Bengkulu, dan Lampung. Salah satu pelaku berinisial MR merupakan admin sekaligus pembuat grup Fantasi Sedarah sejak Agustus 2024.


Dari tangan para pelaku, diamankan barang bukti berupa 8 unit handphone, 1 laptop, 1 PC, 3 akun Facebook, 5 akun email, serta ratusan konten bermuatan pornografi anak. 


Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berlapis dari UU ITE, UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, hingga UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp6 miliar.


Sementara itu, Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO, Brigjen Pol Dr Nurul Azizah, menjelaskan bahwa sebagian korban diketahui masih anak-anak dengan usia 7 hingga 12 tahun. Modus para pelaku adalah memanfaatkan kedekatan hubungan keluarga maupun lingkungan untuk melakukan pelecehan seksual dan merekam aksi tersebut.


“Kami temukan korban anak di Jawa Tengah dan Bengkulu, yang menjadi sasaran pelaku dengan hubungan keluarga atau tetangga. Kami menerapkan pendekatan ramah anak dan melibatkan psikolog klinis dalam proses pemulihan korban,” tegas Brigjen Pol Nurul Azizah.


Saat ini, Polri tengah berkoordinasi dengan Kementerian PPPA, LPSK, dan instansi terkait untuk menjamin pemulihan korban secara menyeluruh, mulai dari rehabilitasi medis, hukum, hingga penyediaan rumah aman.


“Kami imbau masyarakat untuk tidak menyebarkan ulang konten tersebut. Mari bersama menjaga ruang digital dari konten-konten merusak dan melindungi anak-anak dari kejahatan seksual,” tutup Brigjen Pol Nurul Azizah.


Polri memastikan akan terus menindak tegas pelaku penyebaran konten asusila, khususnya yang melibatkan anak, dan mengajak masyarakat melapor jika menemukan indikasi serupa di ruang digital.

Rabu, 21 Mei 2025

Polda Jabar Amankan Dua Pelaku Judi Online di Tangerang

 


Bandung — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat melalui Subdit III Siber berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian online di wilayah BSD City dan Cipondoh, Kota Tangerang.


Penangkapan pertama dilakukan terhadap pria berinisial A, yang diduga sebagai pengepul rekening bank untuk keperluan deposit dana pada tiga situs judi online. Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga mengarah ke pelaku lain berinisial JH, yang ditangkap saat berada di area parkir sebuah bank di Jalan KH Hasyim Ashari, Poris Plawad Utara, Cipondoh.


Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa JH berperan sebagai marketing untuk situs perjudian online seperti Belo4D, MG055, dan MG077. Tugasnya antara lain melakukan promosi di media sosial serta memantau keberlangsungan operasional situs-situs tersebut.


"Pelaku A berperan sebagai pengumpul, pencari, penyewa, dan penjual rekening bank yang kemudian digunakan oleh JH untuk aktivitas deposito dalam pengelolaan situs judi online," ujar Kabid Humas, Selasa (20/5/2025).


Saat penggeledahan di rumah JH, petugas menemukan perangkat komputer yang masih dalam keadaan login ke akun fanspage Facebook bernama "Coach STY" yang digunakan untuk menyebarkan konten perjudian. Polisi juga menemukan file excel berisi rincian operasional situs, paspor atas nama James Hermawan dengan cap keberangkatan ke Kamboja, serta sejumlah barang bukti lainnya.


Barang bukti yang diamankan dari JH antara lain satu unit ponsel, CPU, monitor, keyboard, kartu ATM BCA, paspor, satu unit mobil, dan satu senjata airsoft gun. Sementara dari A, polisi menyita satu ponsel dan 27 buku tabungan serta kartu ATM dari berbagai bank.


Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," tegas Kombes Hendra.

Sabtu, 17 Mei 2025

Polisi Tangkap 23 Preman Berkedok Jukir Liar di Bogor, Sita Uang Pungli dan Miras


Bogor - Kepolisian Resor (Polres) Bogor bersama TNI dan Satpol PP menggelar operasi premanisme di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Bogor. 


Dalam operasi tersebut, sebanyak 23 orang yang berprofesi sebagai juru parkir liar diamankan hingga Jumat (16/5/2025) sore.


“Hasilnya, sore ini 23 orang diamankan di Polres Bogor. Mereka adalah juru parkir liar yang meminta imbalan secara tidak resmi. Dari 23 orang ini, beberapa juga kedapatan membawa minuman keras,” ujar Wakapolres Bogor Kompol Rizka Fadhila, Sabtu (17/5/2025).


Dalam operasi itu, petugas menyita uang hasil pungutan liar serta sejumlah botol minuman keras. Seluruh pelaku dibawa ke Polres Bogor untuk proses pendataan dan pembinaan lebih lanjut.


“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden yang diteruskan kepada Kapolri dan seluruh jajaran. Kita melaksanakan kegiatan penertiban terhadap aksi premanisme dan pungutan liar,” jelas Wakapolres.


Operasi dimulai dari penyisiran di Jalan Raya Jakarta–Bogor, Kecamatan Cibinong. Beberapa orang yang berperan sebagai ‘Pak Ogah’ di persimpangan jalan turut diamankan.


Kemudian, operasi berlanjut ke kawasan Pasar Cibinong. Sejumlah pria bertato yang sedang berkumpul di bawah flyover Cibinong turut diamankan. Petugas melakukan penggeledahan terhadap tas dan tubuh mereka guna memastikan tidak ada barang terlarang atau berbahaya yang dibawa.


“Barang bukti yang diamankan sementara ini berupa uang hasil pungli dan beberapa botol minuman keras. Tidak ditemukan obat-obatan terlarang,” imbuh Wakapolres.


Operasi semacam ini akan terus dilakukan guna menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat serta menekan praktik pungutan liar di ruang publik. ***

Polsek Heram Kembalikan Motor Hasil Curian Kepada Pemiliknya

  


Polresta Jayapura Kota - Polsek Heram berhasil menemukan dan mengembalikan satu unit sepeda motor milik warga yang sebelumnya dilaporkan hilang akibat pencurian.


Kapolsek Heram AKP Bernadus Y. Ick, S.H ketika dikonfirmasi via telepon selulernya, Sabtu (17/05) mengatakan, melalui penyelidikan cepat dan patroli rutin, motor berhasil diamankan di wilayah Buper, Waena.


"Motor tersebut secara resmi diserahkan kembali kepada pemiliknya, pada Jumat (16/05) lalu di halaman Polsek Heram," ujarnya.


Lebih lanjut Kapolsek Heram AKP Ick menyampaikan, bahwa ini adalah wujud nyata pelayanan Polri dalam menjaga keamanan dan menanggapi setiap laporan masyarakat.


"Kami akan terus mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor bila terjadi tindak kejahatan di lingkungan sekitar," terang AKP Ick.


Sementara itu Pemilik kendaraan menyampaikan rasa haru dan terima kasih kepada Polsek Heram atas kinerjanya dalam merespon serta melayani masyarakat.


"Motor ini hilang pada bulan maret lalu, dan hari ini saya dihubungi oleh Polsek Heram untuk membawa surat kelengkapan kendaraan untuk dilakukan pencocokan serta pengembalian motor dari pihak Kepolisian kepada saya. Terima kasih Polsek Heram atas dedikasi dan kinerja dalam melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat," pungkas Ibu Jaqualine pemilik kendaraan.(*)


Penulis : Edgard

Minggu, 30 Desember 2018

Babinsa Koramil 03 Tarakan Tengah Tarteng Amankan Pelaku Pencurian Besi Tua



Tarakan(29/12/2018) saat melaksanakan pemantauan wilayah binaan Babinsa Ramil 03 Serda Sufa’i bersama warga mengamankan seorang terduga pencuri besi tua atas anam  Amir, 43 tahun.

Sesuai pengakuan Yang bersangkutan adalah warga Lingkas Ujung namun saat diamankan Ybs tidak membawa identitas diri, pencurian besi tua dilakukan di tempat Bapak Suwandi, warga RT 70 Kampung Bugis Kel Karang Anyar Kec Tarbar.

Untuk menghindari amukan warga Babinsa langsung mengamankan dan menyerahkan pencuri serta barang bukti ke Polsek Tarbar.   -  Pen/Trk

Minggu, 25 November 2018

Mobil Milik Wartawan Dufi Ditemukan di Lampung


LAMPUNG UTARA - Mobil milik Abdullah Fitri Setiawan alias Dufi, mayat di dalm drum biru, akhirnya ditemukan. Kendaraan yang sempat hilang itu berada di depan Gudang Manisan, di Desa Candi Mas, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Lampung.

Kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, mobil itu ditemukan pada Jumat (23/11) sekira pukul 17.00 WIB. Seorang warga bernama Eko melapor ke Mapolres Lampung Utara terkait adanya mobil putih yang terparkir sejak pukul 10.00 WIB.

Kendaraan roda empat itu tidak memiliki plat baik di depan maupun belakang. “Tanpa diketahui pemiliknya, mobil tersebut menghalangi akses pintu gudang milik yang bersangkutan,” ujar Brigjen Dedi melalui pesan singkat, Minggu (25/11).

Setelah mendapatkan laporan, Kapolres, Kasat Reskrim, Kasat Intel, Pawas, Piket SPKT beserta Unit Identifikasi Satreskrim katanya lantas mendatangi lokasi tersebut.

Setelah diteliti, ternyata mobil tersebut yang saat ini dalam pencarian terkait pembunuhan Dufi. Kendaraan itu dipakai para pelaku untuk mengangkut dan membuang mayat korban ke Kawasan Industri Kembang Kuning, Kecamatan Kelapa Nunggal, Kabupaten Bogor, pada pekan lalu.

Selanjutnya, mobil itu dibawa kabur oleh salah satu pelaku yang masih buron ke Wilayah Lampung. “Hasil pengecekan terhadap bagasi R4 tersebut ditemukan bercak-bercak darah,” jelas Brigjen Dedi.

Rencananya, Senin (26/11) besok, kendaraan milik Dufi itu akan diambil anggota Polres Bogor dan Polda Jabar untuk penyelidikan lebih lanjut. “Nanti, personel Polsek Kelapa Nunggal Polres Bogor dan Subdit Jatanras Polda Jabar akan mengambil R4 tersebut di Mapolres Lampung Utara Polda Lampung,” tukas Brigjen Dedi.

(Tribratanews.id)

Caleg Partai Nasdem Ditangkap Polisi Usai Menjambret di Bengkulu


BENGKULU - Tim Satuan Jatanras Dit Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan, menjambret.

Kedua terduga pelaku yakni JT (23) warga Kelurahan Panorama Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu dan NA (37) warga Kabupaten Bengkulu Tengah. Mereka diduga spesialis yang sering beroperasi diwilayah Kota Bengkulu.

Diketahui dua orang pelaku yang diamankan, salah satu terduga pelaku berinsial JT diduga merupakan Calon Legislatif (Caleg) Daftar Calon Tetap (DCT) Daerah Pemilihan (Dapil) III Kota Bengkulu dari Partai politik Nasional Demokrat (NasDem).

Direktur Reskrimum Polda Bengkulu AKBP Pasmah Royce didampingi Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Bengkulu Kompol Mulyadi, Kamis (22/11/1018) mengatakan dalam aksinya pada hari Rabu tanggal 24 Oktober 2018 sekira pukul 15.30  terduga pelaku JT dan NA  mengendarai sepeda motor.

Kemudian pelaku dengan memepet korban yang saat itu mengendarai sepeda motor Matic dikawasan Jalan Hibrida menuju Rumah Sakit M Yunus, pelaku langsung menjambret dompet milik korban yang diletakkan di box depan sepeda motor.

Penangkapan tersebut berawal adanya informasi yang didapat oleh Anggota Satuan Sat Reskrim bahwa 2 terduga pelaku pencurian sepeda motor Pada hari Jumat tanggal 9 November 2018 sedang menuju ke arah Tais Kabupaten Seluma.

Atas informasi tersebut anggota Sat Reskrim Seluma langsung melakukan penyisiran.

Dari penyelisiran petugas berhasil menangkap 2 orang laki-laki yang sedang mengendarai motor jenis Beat Pop warna hitam dan keduanya membawa dua buah sajam.

“Menurut hasil pemeriksaan penyidik pelaku mengatakan hasil tindak kejahatannya tersebut akan digunakan untuk berfoya-foya. Kedua tersangka mengaku otak dari aksi curat mereka ialah rekannya sendiri yaitu AA,” jelas Pasmah Royce.

Akhirnya Kasus tersebut masih terus dikembangkan. Pasalnya, pihak kepolisian menduga pelaku tersebut melancarakan aksinya diberapa TKP

“Atas perbuatannya Pelaku dijerat pasal 365 KUHP  Subsidear Pasal 363 ayat 1 dan 4 KUHP,” ungkap Pasmah Royce.

(Tribratanews.id/ Viralpublik)

Jumat, 09 November 2018

Tiga Pelaku Pencurian Spesialis Rumah Kosong Antar Kota Dibekuk Polisi, Satu Pelaku Wanita



PASURUAN - Di salah satu hotel di Kota Surabaya (6/11) Satreskrim Polres Pasuruan Kota telah melakukan penangkapan tiga pelaku perkara pencurian dengan pemberatan/spesialis pencurian rumah kosong. Penangkapan tersebut bermula adanya laporan (5/11)  Dokter gigi Sri Wahjoendari Handojo (60) telah terjadi tindakan pencurian di dalam rumah yang beralamat Jl. Darmoyudho IIIZ Kel / Kec. Purworejo Kota Pasuruan pada 2 November lalu. Tidak butuh waktu lama Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil menangkap ketiga pelaku yang terdiri dari dua laki laki dan satu perempuan.

Tiga Orang tersebut masing-masing  yakni 1. HUSNI SAFLEN alias ANDRE Bin SUMARNO (30) Desa Sidowayah Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan, 2. ALAMSYAH KASIM Bin MUHAMMAD KASIM (36) Kelurahan Maccini Kecamatan Makasar Kota Makasar, 3. CRISTY SUGIARTY Binti SUGIANTO (29) Desa Kebonsari Kab. Jember, yang sekarang di tahan di Polres Pasuruan Kota dan di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Saat itu rumah korban memang kosong karena di tinggal keluar kota, lalu para pelaku masuk ke rumah dengan cara merusak gembok gerbang, dan mengobrak abrik isi rumah lalu mengambil harta benda, akhirnya korban melapor kejadian tersebut" ungkap Slamet.

Polisi pun menyita barang bukti ketiga pelaku di antaranya 1 buah HP merk oppo type F9 beserta dusbook, 1 buah HP merk vivo type V11 beserta dusbook, 1 buah HP merk M5 beserta dusbook, 3 buah linggis, 1 buah senter, 5 buah kunci L modifikasi serta Uang tunai Rp.900.000,-

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Slamet Santoso mengatakan, ketiga nya merupakan spesialis pencurian rumah kosong yang pada hari Jum'at, 2 Nopember 2018 sekira jam 11.30 Wib di Jl Darmoyudho II Rt/Rw 07/01 Kelurahan Purworejo Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (pencurian dalam rumah kosong) yang dilakukan oleh tersangka ALAMSYAH KASIM Bin MUHAMMAD KASIM Dkk dengan cara sehari sebelumnya telah melakukan survei lokasi kemudian tersangka ALAMSYAH KASIM Bin MUHAMMAD KASIM Dkk datang kelokasi dengan menggunakan sarana mobil honda brio,

Tersangka masuk kedalam rumah dengan cara merusak kunci gembok, mencongkel pintu samping, pintu belakang, pintu kamar dan pintu almari dengan menggunakan alat berupa linggis dan kunci L modifikasi (merusak gembok), kemudian mengambil barang yang ada di dalam almari berupa kartu kredit BCA, buku tabungan BCA, kunci Brangkas, buku tabungan dan atm BNI, cincin emas 12gram, uang tunai Rp.6.500.000,-, uang asing 250 euro dan uang kuno (1jt rupiah)

Adapun peran Tersangka ALAMSYAH KASIM Bin MUHAMMAD KASIM adalah sebagai eksekutor masuk ke dalam rumah dan yang ambil barang, peran Tersangka HUSNI SAFLEN Als ANDRE Bin SUMARNO adalah sebagai pengemudi mengawasi situasi diluar sedangkan peran CRISTY SUGIARTY Binti SUGIANTO sebagai orang yang menyuruh melakukan pencurian serta memalsukan KTP korban yg selanjutnya menggunakan Kartu kredit milik korban untuk belanja barang berupa 5 buah hp, kulkas dan tv dengan total pembelian Rp.27jt
akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.34.000.000,- (ari-gundul)

Rabu, 07 November 2018

Resmob Timur Polres Pasuruan Kota Lumpuhkan Pelaku Curat Di Nguling


Pasuruan, Tribunus-Antara.com  - Tak akan menang kebathilan  karena ada pepatah, mepandai-pandainya tupai melompat pasti jatuh juga, sepandai-pandainya Munamin sembunyi pasti tertangkap.
pada hari Senin (5/11)  Resmob Timur beserta anggota Polsek Nguling telah berhasil ungkap kasus perkara pencurian Dengan Pemberatan.

Pelaku atau tersangka bernama MUNAMIN alias AMING bin KASMU(35) yang kejadian tersebut diketahui oleh WILDA(13) dan MUNIP(38) semuanya warga krajan, sidomulyo, nguling kabupaten Pasuruan.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan kota, AKP Slamet Santoso, SH, MH kepada awak media Tribunus -Antara.com (6/11) mengatakan kronologis Kejadian pada tanggal 22 mei 2018 sekitar pukul 03.00 wib tersangka melakukan pencurian dengan pemberatan 2 ( dua ) buah hp merk Oppo A37 warna gold dan Oppo A 83 warna Gold dengan cara memasuki Rumah Korban dengan cara membuka jendela kamar tidur dan mengambil handphone milik korban yangg berada di samping korban.

"Korban saat itu pada saat tidur diruang keluarga, dan diketahui oleh korban HP tersebut hilang pada saat korban bangun tidur hendak sahur dan mendapati bahwa ada jejak kaki ditembok kamar tidur sebelah jendela, dengan kondisi jendela terbuka." ujar Kasat AKP. Reskrim Polres Pasuruan Kota.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp.5.000.000.00( lima juta rupiah),  Pelaku dapat di tangkap dirumahnya dan dibawa ke Polsek Nguling untuk proses Penyidikan selanjutnya, turut diamankan barang bukti 1(satu) buah HP merk Oppo A83 warna hitam dan 2(dua) dosbook merk Oppo A37, dosbook merk Oppo A83 yg disita dari tersangka.

(Ari-gundul)

Selasa, 06 November 2018

Tersangka Kasus Curat Diringkus Polres Pasuruan Kota Di Blandongan


Pasuruan  – Pada bulan Mei 2018, telah terjadi tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty,tanpa plat nomor,tahun 2009 warna hitam dan pada hari kamis tanggal satu november 2018 SATRESKRIM POLRES Pasuruan Kota telah melakukan ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (CURANMOR) yang tersangka WAHYUDI bin IGAR 27th, ditangkap dirumah mertua kelurahan Blandongan,Kecamatan Bugul Kidul kota Pasuruan.

” Kami beserta tim sebelumnya sudah standby dengan adanya informasi tersangka akan pulang kerumah mertua dan akhirnya kami sukses menangkap tersangka tanpa perlawanan” ungkap Slamet Santoso KASAT RESKRIM.

Kejadian tersebut dilakukan tersangka seorang diri dengan cara sehari sebelumnya tersangka sudah menggambar lokasi kemudian esok hari tersangka dengan berjalan kaki datang ke rumah korban di jalan Hang Tuah kelurahan Ngemplakrejo kecamatan Panggung Rejo kota Pasuruan,

Saat situasi sepi tersangka langsung mengambil sepeda motor yang di parkir di depan rumah dengan menggunakan kunci palsu, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian material sebesar lima juta lima ratus ribu rupiah (ari gundul)

Senin, 29 Oktober 2018

Pasutri,Tukang Servis Memel Nyambi Jualan Sabu




Surabaya, TRIBUNUS  - Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya perlu diacungi jempol,karena kinerjanya berhasil menangkap seorang pasutri  pengguna sekaligus pengedar narkotika jenis sabu sabu di jl.Krukah Lama Surabaya, Senin 1-Oktober-2018 pukul 16:30 Wib.

Berawal dari laporan masyarakat sekitar dan dilanjutkan penyelidikan, Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan pasangan Suami Istri (PASUTRI) berinisial PS,36 Tahun Seorang (Servis AC) warga jl.Krukah Lama dan ES,26 Tahun jl.Krukah Lama,

Dari tangan mereka berdua Petugas berhasil mengamankan sebuah tas kecil warna Hitam yg berisikan 26(Dua Puluh Enam) bungkus diduga narkotika jenis sabu - sabu dengan berat ± 60(Enam Puluh) Gram berikut pembungkus nya, 4( Empay ) buah pipet kaca yang didalam nya berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis sabu - sabu seberat 14,3 Gram beserta pipetnya,2 buah timbangan elektrik; 2 (sekrop) dari  sedotan plastik, seperangkat alat hisab sabu ; Buku Tabungan BRI Britama beserta ATM nya; 1(buah) Hp VIVO beserta no Sim no hp 081249203804; beserta uang Rp 1.000.000,- dan selembar slip dari bukti taransfer rekening BRI dan uang tunai sebesar Rp 46.000.000,- (empat puluh enam) juta rupiah;

Kepada petugas mereka mengaku bahwa semua barang bukti yang diketemukan tersebut merupakan milik mereka sendiri,sedangkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sedianya akan dijual untuk memperoleh keuntungan,ketika ditanya oleh petugas,darimana mereka mendapatkan barang tersebut tersangka mengaku mendapatkannya dari seorang bandar dari Madura yang berinisial DL, guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut akhirnya mereka berdua diamankan di MAPOLRESTABES Surabaya,kepada  Mereka berdua kita kenakan  Pasal 114 ayat (2).jo Pasal 132 Ayat (1)subs.Pasal 112 ayat (2) jo.kitaal 132 ayat (1) UU.RI.NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  (Rif)

Aduh, Kuli Nakal Ini Diringkus Polisi Di Jalan Raya Pare



KEDIRI, TRIBUNUS -  Diduga memiliki narkoba jenis pil dobel L, pria berinisial YN bin Jamiran (42) seorang kuli bangunan warga Dusun Maron Desa Maron Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri.

Menurut keterangan Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Eko Prasetio Sanosin menjelaskan "tersangka diamankan petugas setelah petugas berhasil  mengantongi identitas tersangka yang diduga terlibat jaringan edar narkoba di  wilayah hukum Polres Kediri.

Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka berhasil ditangkap petugas di rumah tersangka sendiri sekira pukul 17:00 Wib hari Rabu (17/10/2018).

Masih keterangan Kasat Resnarkoba , tersangka adalah salah satu teman dari jaringan narkoba dari tersangka AF yang ditangkap dulu oleh petugas  di Jl. Raya Kel. Pare,

Saat dilakukan pemeriksaan, dari tangan tersangka YN, petugas menemukan barang bukti berupa narkoba jenis pil dobel L sebanyak 3300 butir, dan satu buah HP merk Nokia milik tersangka juga diamankan petugas guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Kasat Resnarkoba menambahkan, tersangka telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba sesuai dengan Pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan "pungkasnya .   (har)
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done