BADUNG – 20 Agustus 2025 Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali menunjukkan komitmennya dalam melindungi kekayaan intelektual (KI) bagi masyarakat rentan, termasuk para penyandang disabilitas. Sebagai wujud nyata, Kepala Kantor Wilayah, Eem Nurmanah didampingi Kepala Divisi P3H, Mustiqo Vitra Ardhiansyah beserta jajarannya terjun langsung ke lapangan untuk memberikan pendampingan pendaftaran merek dan hak cipta kepada I Gede Agus Mertayasa, seorang seniman lukis disabilitas di Kabupaten Badung.
Kegiatan pendampingan ini dilaksanakan di kediaman I Gede Agus Mertayasa yang berlokasi di Desa Buduk, Kecamatan Mengwi. Kedatangan rombongan Kanwil Kemenkum Bali disambut hangat oleh Agus Mertayasa dan ibundanya. Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil Eem Nurmanah menyampaikan maksud dan tujuan kunjungannya, yaitu untuk memberikan kemudahan dan dukungan penuh agar karya-karya lukis Agus Mertayasa dapat terlindungi secara hukum.
Dalam interaksi yang penuh kehangatan, Kakanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, menegaskan pentingnya program "jemput bola" ini. "Saat ini kami tengah gencar mendorong pendaftaran Kekayaan Intelektual, khususnya bagi kaum rentan dan penyandang disabilitas di Bali," ujar Eem Nurmanah. "Pendampingan ini adalah wujud nyata komitmen kami untuk memastikan tidak ada hambatan bagi para seniman disabilitas dalam mendaftarkan karya mereka, sehingga semangat berkarya mereka terus terpacu."
Menanggapi perhatian besar dari Kanwil Kemenkum Bali, ibunda I Gede Agus Mertayasa menyampaikan rasa terima kasihnya yang mendalam. Beliau berharap, dengan terdaftarnya merek dan hak cipta ini, karya putranya bisa semakin dikenal luas oleh masyarakat. Harapan ini tidak hanya untuk I Gede Agus Mertayasa sendiri, tetapi juga untuk memberikan motivasi bagi seniman disabilitas lainnya agar terus berkarya meskipun di tengah keterbatasan.
Selama kunjungan, Eem Nurmanah beserta jajaran juga berkesempatan mengagumi langsung berbagai lukisan karya I Gede Agus Mertayasa yang penuh dengan keindahan dan tema-tema yang beragam. Kakanwil menyampaikan apresiasi tinggi terhadap bakat luar biasa sang seniman. Selain hak cipta lukisan, pendampingan juga mencakup pendaftaran merek AM Art Collection (Agus Mertayasa Art Collection), yang diharapkan dapat menjadi identitas kuat bagi karya-karya Agus di masa depan.
Secara keseluruhan, kegiatan ini berjalan dengan sukses dan lancar, menandai langkah maju dalam upaya perlindungan kekayaan intelektual bagi para seniman disabilitas di Bali. Diharapkan, program serupa dapat terus berlanjut untuk menjangkau lebih banyak seniman dan kreator, memastikan setiap karya dihargai dan dilindungi sesuai dengan hukum yang berlaku. (*)