Kemenkum Bali Dorong Pemkab Badung Susun Regulasi Berbasis Kebutuhan Masyarakat di Bidang Kesehatan - Indo Warta

Rabu, 12 November 2025

Kemenkum Bali Dorong Pemkab Badung Susun Regulasi Berbasis Kebutuhan Masyarakat di Bidang Kesehatan

 


Denpasar – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mustiqo Vitra Ardhiansyah menerima audiensi Sekretaris Daerah Kabupaten Badung Ida Bagus Surya Suamba yang hadir bersama Kepala Dinas Kesehatan Badung, I Made Padma Puspita, Kepala Bagian Hukum, Anak Agung Gde Asteya Yudhya beserta jajaran, dalam rangka penyampaian maksud dan tujuan penyusunan rancangan pembentukan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan, Rabu (12/11) bertempat di Ruang Arjuna Kanwil Kemenkum Bali.


Dalam pertemuan tersebut, Sekda Kabupaten Badung Ida Bagus Surya Suamba memaparkan rencana regulasi yang mengatur program penghargaan bagi lanjut usia sebagai bentuk motivasi untuk menjaga pola hidup sehat. Program ini selaras dengan visi “Badung Sehat” yang menargetkan seluruh masyarakat Badung mendapatkan layanan kesehatan yang komprehensif, termasuk pelayanan jemput bola dan jaminan biaya kesehatan.


Pemerintah Kabupaten Badung menilai bahwa penghargaan kepada lansia perlu dirumuskan secara lebih jelas dan terstruktur melalui regulasi, agar mampu mendorong kualitas hidup sekaligus meningkatkan indeks kesehatan masyarakat. Dalam penyusunan rancangan ini, Badung juga membutuhkan kejelasan terkait kriteria penerima, kewenangan penetapan, serta sinkronisasi dengan peraturan yang telah berlaku agar tidak terjadi tumpang tindih.


Menanggapi hal tersebut, Kepala Kanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, memberikan apresiasi atas inisiatif Pemerintah Kabupaten Badung yang berupaya menghadirkan inovasi kebijakan di sektor kesehatan, khususnya bagi kelompok lansia.


“Badung menginginkan motivasi hidup sehat, pola hidup sehat, serta penghargaan bagi masyarakat yang berupaya menjaga kesehatannya. Namun penting untuk memastikan agar regulasi ini tidak tumpang tindih dengan aturan lain, sehingga pelaksanaannya lebih efektif,” ujar Eem.


Beliau menegaskan bahwa penyusunan kriteria harus dirumuskan secara komprehensif agar jelas siapa yang berhak menerima penghargaan, insentif, maupun bentuk apresiasi lainnya. Selain itu, kebutuhan dan kepentingan masyarakat harus menjadi dasar utama dalam perumusan kebijakan.


“Pemerintah Kabupaten Badung perlu memetakan kembali kebutuhan masyarakat, serta memperkuat mekanisme monitoring dan evaluasi terhadap peraturan yang akan diterapkan. Kita harus imbang dengan apa yang dibutuhkan masyarakat,” tegas Eem Nurmanah.


Kanwil Kemenkum Bali siap memberikan dukungan dan pendampingan terbaik dalam proses harmonisasi regulasi ini, sehingga kebijakan yang dihasilkan dapat memberi manfaat nyata dan berkelanjutan bagi masyarakat Badung, khususnya para lanjut usia.  (*)

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done