Indo Warta: Hukum
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Minggu, 14 Juni 2026

Penegakan Hukum Keimigrasian, Imigrasi Ponorogo Deportasi Pelanggar Asal Malaysia


SURABAYA – Kantor Imigrasi Ponorogo mendeportasi warga negara Malaysia berinisial MZ (Lk) yang sebelumnya merupakan terpidana kasus keimigrasian, Sabtu (13/06).


MZ diamankan oleh tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ponorogo pada 9 Januari 2026 berdasarkan informasi dari petugas Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Donorojo, Kabupaten Pacitan. Informasi tersebut menyebutkan adanya warga negara Malaysia yang mengajukan pendaftaran pernikahan dengan seorang WNI di KUA setempat dengan melampirkan paspor Malaysia yang telah habis masa berlaku.


Berdasarkan pemeriksaan lanjutan, MZ diduga melakukan tindak pidana keimigrasian sehingga perkara tersebut ditangani langsung oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Ponorogo.


Dalam proses penyidikan, diperoleh bukti yang cukup bahwa MZ diduga telah melanggar Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yakni setiap orang asing yang masuk dan/atau berada di wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah serta masih berlaku.


Berkas perkara MZ kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan dan dinyatakan lengkap (P21). Selanjutnya, pada 8 April 2026, PPNS Kantor Imigrasi Ponorogo menyerahkan tersangka MZ beserta barang bukti kepada Penuntut Umum Kejari Pacitan untuk dilakukan penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Perkara tersebut disidangkan pada 20 Mei 2026 di Pengadilan Negeri Pacitan oleh hakim tunggal dengan acara pemeriksaan singkat. Dalam persidangan, MZ terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat bulan berdasarkan Putusan Nomor 11/Pid.Sus/2026/PN Pct tanggal 20 Mei 2026.


Setelah selesai menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pacitan pada 13 Juni 2026, MZ dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan penangkalan.


Proses deportasi atau pemulangan paksa terhadap MZ dilakukan oleh tim Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Ponorogo melalui Bandara Internasional Juanda menggunakan maskapai AirAsia dengan rute Surabaya–Kuala Lumpur, Malaysia.


Pendeportasian dan penangkalan terhadap MZ ini sejalan dengan pernyataan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang menegaskan bahwa Imigrasi berkomitmen memastikan setiap orang asing yang masuk ke Indonesia memberikan kontribusi positif. Imigrasi juga tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang melanggar aturan dan mengancam ketertiban.


“Langkah ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum keimigrasian. Kantor Imigrasi Ponorogo akan terus memperkuat pengawasan serta meningkatkan sinergi dengan instansi terkait untuk mencegah pelanggaran keimigrasian guna menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara,” pungkas Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Anggoro Widy Utomo. ::: 

Rabu, 08 April 2026

Buronan Interpol Tertangkap di Bali, Langsung Dideportasi

 


BADUNG (08/04/2026) – Kantor Imigrasi Ngurah Rai bersama Sekretariat NCB Interpol Indonesia mendeportasi Warga Negara Inggris berinisial SL (45), yang merupakan bos mafia dan buronan Interpol.


SL dipulangkan pada Selasa (07/04) melalui penerbangan QG689 rute Denpasar–Jakarta, kemudian dilanjutkan dengan penerbangan GA088 tujuan Jakarta–Amsterdam.


Sebelumnya, SL diamankan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu (28/03/2026) saat tiba dari Singapura, setelah sistem mendeteksinya sebagai subjek Red Notice Interpol.


Berdasarkan data dan koordinasi intelijen, SL diduga merupakan pimpinan organisasi kriminal internasional yang mengendalikan jaringan dalam pengelolaan perusahaan fiktif serta tindak pidana pencucian uang (money laundering).


Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menyatakan keberhasilan ini menunjukkan efektivitas sistem pengawasan keimigrasian yang terintegrasi.


“Pendeportasian ini adalah langkah nyata komitmen kami dalam menjaga kedaulatan negara. Kami tidak akan membiarkan wilayah Indonesia, khususnya Bali, menjadi tempat pelarian atau basis operasi bagi pelaku kriminal internasional,” ujar Bugie.


Imigrasi Ngurah Rai terus memperkuat koordinasi dengan instansi penegak hukum, baik domestik maupun internasional, guna memastikan setiap perlintasan orang asing terpantau secara akurat.


Pengawasan keimigrasian yang konsisten dan berbasis intelijen menjadi elemen krusial dalam menjaga keamanan serta ketertiban negara dari ancaman kejahatan lintas negara, sekaligus memastikan stabilitas nasional tetap terjaga. (*)

Selasa, 07 April 2026

Penyalahgunaan Keadaan dalam Praktik Kredit Perbankan

 


Ada kalanya badan hukum maupun perorangan membutuhkan tambahan modal dengan mengajukan permohonan kredit kepada bank. Setelah objek hak atas tanah milik debitur disetujui sebagai agunan (collateral), bank kemudian memberikan fasilitas kredit sesuai dengan limit yang telah disepakati bersama.


Artikel ini membentangkan gambaran mengenai politik lelang dalam eksekusi hak tanggungan yang dilakukan oleh bank tertentu atas objek agunan milik debitur. Praktik tersebut dapat berimplikasi pada beralihnya kepemilikan agunan tanpa sepengetahuan debitur. Lebih jauh, dalam sejumlah kasus, pelelangan dilakukan dengan harga yang di luar nalar, jauh di bawah nilai pasar.


Pada hakikatnya, bank sebagai kreditur hanya merupakan pemegang hak tanggungan atas objek agunan milik debitur. Pelelangan itu sendiri merupakan instrumen akhir jika debitur wanprestasi (cedera janji).


Dengan demikian, postur mentalitas superior (superior mentality) tidak semestinya melekat pada bank. Dalam praktiknya, kondisi ini justru kerap disertai penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden), di mana bank memanfaatkan posisi unggulnya.


Akibatnya, nilai agunan milik debitur dapat tereduksi hingga mendekati nol. Hal ini tampak melalui sejumlah modus, antara lain tidak diberikan perjanjian utang-piutang kepada debitur, tidak adanya keterangan mengenai nilai tanggungan berdasarkan taksiran harga dari penilai (appraisal) yang ditunjuk, adanya dugaan persekongkolan dengan peserta lelang, serta tidak disampaikannya informasi mengenai tanggal dan tempat pelelangan sehingga nilai penawaran tertinggi tidak dapat diketahui.


Secara definisi, Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah menyebutkan bahwa hak tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu.


Adapun mengenai hak atas tanah yang dapat dibebani hak tanggungan, menurut Pasal 4 ayat (1) UU No. 4 Tahun 1996 tersebut, meliputi: (a) hak milik; (b) hak guna usaha; dan (c) hak guna bangunan.


Dari analisis terhadap dua pasal tersebut, terdapat elemen fundamental bahwa kepemilikan objek hak tanggungan tidak beralih kepada kreditur. Sekalipun debitur cedera janji (quod non), kreditur tetap harus berpegang pada tata cara lelang yang berlaku.


Seandainya pun benar (quod non) debitur cedera janji, kreditur mesti berpegang pada tata cara lelang, yakni selain melalui pelelangan umum sebagaimana ditentukan Pasal 6 UU No. 4 Tahun 1996: “Apabila debitur cedera janji, pemegang hak tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual objek hak tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.”


Selain itu, pelelangan harus dilakukan dengan harga yang meningkat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Peraturan Lelang (Vendu Reglement) Staatsblad 1908 Nomor 189 sebagaimana diubah dengan Lembaran Negara 1940 Nomor 56, yang dalam konteks ini menyatakan bahwa pelelangan atau penjualan barang-barang dilakukan kepada umum dengan harga yang meningkat.


Tanpa Daya Legitimasi


Lelang eksekusi hak tanggungan yang dilakukan oleh bank tertentu tanpa berlandaskan pada dasar hukum tidak hanya tergolong sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), tetapi juga menunjukkan ketiadaan legitimasi.


Secara timbal balik (reciprocal), produk fasilitas kredit yang ditawarkan kepada masyarakat luas pun diduga hanya menjadi kamuflase semata.



Pablo Christalo, S.H., M.A.

Advokat, tinggal di Jakarta


Penulis adalah advokat dan alumnus Faculty of Graduate Studies Mahidol University, Thailand. Ia pernah menjabat sebagai Campaign Officer Indonesia and Malaysia Campaign Desk pada Asian Forum for Human Rights and Development (FORUM-ASIA), Thailand (2003), serta peneliti pada Asian Legal Resource Centre/Asian Human Rights Commission (AHRC), Hong Kong (2005).

Selasa, 03 Maret 2026

Imigrasi Ngurah Rai Pastikan Penanganan Humanis terhadap WN Irak

 


BADUNG – Petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai berhasil menggagalkan dugaan upaya masuk secara ilegal dengan menggunakan paspor palsu. Pelaku merupakan tiga orang Warga Negara (WN) Irak yang merupakan satu keluarga dan kedapatan berusaha memasuki wilayah Indonesia dengan menggunakan paspor Belgia palsu.


Setelah dilakukan pendalaman dan pemeriksaan awal oleh petugas TPI, ketiga WNA tersebut langsung diserahterimakan kepada Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk keperluan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut. Berdasarkan hasil penelusuran pada sistem pusat data keimigrasian dan jaringan keamanan internasional, yang bersangkutan tercatat tidak masuk dalam daftar cekal maupun daftar HIT Interpol.


Menindaklanjuti penyelesaian proses administrasi dan penindakan keimigrasian, ketiga WN Irak tersebut resmi dideportasi dari wilayah Indonesia pada 2 Maret 2026 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan AK375 yang berangkat pukul 21.05 WITA dengan rute tujuan Kuala Lumpur.


Pengungkapan kasus ini berawal dari kejelian petugas pemeriksa dalam melakukan profiling terhadap pelintas. Kecurigaan awal di konter pemeriksaan langsung diikuti dengan keputusan untuk melakukan pemeriksaan lanjutan di Laboratorium Forensik Keimigrasian. Melalui pemeriksaan tersebut, keabsahan dokumen dapat dideteksi secara cepat dan akurat, sehingga dipastikan bahwa paspor Belgia yang dibawa oleh WN Irak tersebut adalah palsu.


Menanggapi keberhasilan penindakan ini, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, memberikan apresiasi kepada jajarannya sekaligus mengingatkan potensi dinamika perlintasan global.


“Hal ini sangat mungkin terjadi ke depan sebagai bentuk eksodus besar-besaran WN dari konflik Timur Tengah untuk memasuki negara lain yang dianggap aman dengan berbagai cara,” tegas Bugie.


Mengingat pelaku pelanggaran merupakan satu keluarga yang terdiri dari seorang wanita dan balita, Kantor Imigrasi Ngurah Rai memastikan penanganan dilakukan secara humanis. Seluruh proses pendalaman pemeriksaan dilaksanakan berlandaskan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM), guna memastikan pemenuhan kebutuhan dasar dan kenyamanan balita beserta ibunya selama masa pemeriksaan dan penindakan.


Pihak Imigrasi Ngurah Rai berkomitmen untuk terus meningkatkan kewaspadaan, memperkuat kompetensi petugas, serta mengoptimalkan penggunaan teknologi pengawasan guna mencegah masuknya ancaman maupun pelanggaran hukum keimigrasian ke wilayah Indonesia. (*)

Minggu, 06 Juli 2025

Polwan Propam Polda Bali dan Dede Wartawan Abal-abal Segera Dipolisikan Radar Bali dan PENA NTT


DENPASAR - Aksi nekat oknum Polwan Polda Bali Aipda Putu EA bersama I Nyoman S alias Dede, 45, yang diduga mengintimidasi Andre S, wartawan Jawa Pos Radar Bali, bakal berlanjut ke jalur hukum. ’’Kami lawan, kami akan menempuh jalur hukum,’’ kata Pemimpin Redaksi Jawa Pos Radar Bali Djoko Heru Setiyawan di Sekretariat PENA NTT Bali, di Cafe PICA, Sudirman, Sabtu (5/7).


Djoko menegaskan, Andre merupakan wartawannya yang ditugaskan untuk meliput Hari Bhayangkara ke-79 di Lapangan Puputan Margarana Niti Mandala, Renon, Denpasar, Selasa (1/7), atas undangan Kapolda Bali. Namun, dalam menjalankan tugasnya sebagai jurnalis, wartawan di pos kriminal ini, justru dapat intimidasi.


’’Sebagai Pemred Jawa Pos Radar Bali dan para redaktur, kami bertanggung jawab atas tugas wartawan di lapangan. Kami sudah mendapat penjelasan Andre terkait dugaan intimidasi itu,’’ katanya. Djoko mengatakan, keterangan Andre yang diterima di Ruang Rapat Redaksi menyatakan, oknum Polwan Propam Polda Bali memakai pakaian Dinas PDU, bukannya melindungi dan mengayomi, malah ikut intimidasi.


Sementata itu Dede, oknum wartawan sekaligus mengaku pemilik media ini, diduga selain intimidasi, menyerang pribadi dan profesi, juga menghalangi tugas jurnalis Jawa Pos Radar Bali. ’’Ya, polwan dan dan Dede ini, dari keterangan Andre, perbuatannya menjurus mengintimidasi kerja jurnalis,’’ ungkap Djoko.  


Saat itu, Jawa Pos Radar Bali memberitakan terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan anggota DPRD Karangasem, terhadap Dede pada 4 Mei lalu. ’’Berita tersebut imbang atau cover both side karena ada laporan polisi, pernyataan anggota DPRD Karangasem, dan konfirmasi ke Dede lengkap dimuat,’’ kisahnya. 


Jadi masalah saat HUT Bhayangkara 1 Juli 2025, Dede datang dan intimidasi Andre terkait berita itu. Dalam kronologi yang Andre sampaikan, bahwa Dede juga menelepon oknum anggota Polwan Polda Bali untuk mengikuti dirinya yang sementara berada dengan Andre di Lapangan Renon. Di situ terjadi dugaan intimidasi oleh si Polwan terhadap produk jurnalistik yang ditulis Andre edisi 4 Mei 2025. 


Si Polwan sempat mengintervensi Andre, dengan sejumlah pertanyaan bak seorang penyidik di Mapolda Bali. Ia bertanya mengapa Andre menulis laporan polisi terkait Dede. Dia bertanya berita ini dari mana, kenapa ada berita, jumpa persnya legal atau ilegal.  ’’Apa kapasitas si polwan bertanya seperti itu. Urusannya apa dia. Berita ini tidak menyangkut pribadi dia, kenapa dia mencampurinya,’’ jelas Djoko. 


Untuk itu, Djoko menyimpulkan tindakan Dede dan si polwan telah mengintervensi produk jurnalistik terhadap pribadi wartawan Jawa Pos Radar Bali dan menghalangi kebebasan pers sesuai UU 40/1999.  ’’Atas hal ini, saya Pemred Jawa Pos Radar Bali menyatakan tegas, lawan dua oknum ini. Kami akan membuat laporan polisi ke Mapolda Bali,’’ tegasnya. 

Dia mengatakan, rencana laporan polisi dilakukan Senin besok (7/7). 


’’Soal materi laporan dan pasal-pasal, sementara kami dari Jawa Pos Radar Bali berkolaborasi dengan Pena NTT Bali (Andre anggota Pena NTT Bali) rampungkan bersama tim hukum,’’ katanya. Djoko mewakili seluruh jajaran Jawa Pos Radar Bali menyampaikan terima kasih kepada semua rekan-rekan jurnalis di Bali yang tergabung di PENA NTT Bali, Ukhuwah Jurnalis Bali (UJB), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bali, dan lainnya yang telah mendukung dan mendampingi Andre dalam kejadian ini.


Menimpali Djoko, Ketua PENA NTT Bali, Agustinus Apollonaris Klasa Daton alias Apollo, menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam melihat anggota mereka diperlakukan tidak adil di lapangan. 


’’Kami sangat menyayangkan apa yang dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai wartawan tersebut. Ini adalah soal menjaga marwah profesi jurnalis,’’ ujar Apollo yang juga Pemred media online Pos Bali ini, Rabu (3/7). Selain itu, Pena NTT menyatakan, akan segera melaporkan Dede dan si polwan tersebut yang diduga melakukan intimidasi ke Andre.


’’Tindakan intimidatif terhadap jurnalis adalah pelanggaran serius terhadap kebebasan pers,’’ tegas Apollo sembari mengatakan, mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Bali untuk mengusut secara tuntas dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Dede terhadap empat orang korban, yang dinilai mencoreng nama baik profesi jurnalis. ’’Kami mendorong Polda Bali untuk melakukan penyelidikan secara adil, transparan, dan menyeluruh atas dugaan pemerasan yang dilakukan Dede. Jelas justru merusak citra jurnalis, dan kami tidak akan membiarkannya begitu saja,’’ tutupnya. (*)


Keterangan Foto:  Pertemuan di Sekretariat PENA NTT Bali, Cafe PICA, Sudirman, Sabtu (5/7/2025).

Jumat, 04 Juli 2025

Dugaan Pemerasan Berkedok Wartawan, Polda Bali Diminta Bertindak Tegas dan Transparan

 


 JAKARTA - Ketua Bidang Litigasi Lembaga Konsultan Bantuan Penegakan Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (LKBPH PWI) Pusat, Rukmana, menyoroti serius ulah Polwan Polda Bali Aipda Putu EA. 


Sebab, anggota Propam bersama kekasih hatinya yang terlibat kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial INS alias Dede, yang mengaku sebagai wartawan dan kini tengah menghadapi enam laporan di Polda Bali, nekat intimidasi Andre wartawan Radar Bali.


Menurutnya, aksi nekat dilakukan pasangan kekasih hanya merugikan jurnalis tersebut secara pribadi, namun juga dapat mencoreng integritas profesi pers. Karena itu, ia mendorong Polda Bali tindak tegas polwan tersebut, dan proses perkara secara tegas, profesional, dan transparan terkait sejumlah laporan yang membelit lelaki sapaan Dede.


“Jika benar ada unsur pengancaman, pemerasan, serta penyebaran informasi palsu yang merugikan, maka pelaku dapat dijerat dengan Pasal 368 dan 378 KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang ITE jika penyebaran dilakukan melalui media digital,” ujar Rukmana, yang akrab disapa Ade, dalam keterangan tertulis, Jumat (4/7/2025).


Ade juga menilai dugaan penggunaan identitas palsu dengan mengaku sebagai anggota Mabes Polri merupakan bentuk intimidasi yang serius. Tindakan tersebut, jika terbukti, dapat dikategorikan sebagai penipuan dan upaya menakut-nakuti masyarakat secara melawan hukum.


“Mengaku sebagai wartawan untuk menekan, mengancam, dan meminta uang jelas merupakan penyalahgunaan profesi serta pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik. Wartawan sejati tidak memeras, apalagi mengintimidasi,” tegas advokat Peradi-SAI ini.


Ade berharap Polda Bali dapat menuntaskan seluruh laporan yang telah masuk ke SPKT secara menyeluruh dan terbuka, mengingat jumlah laporan terhadap INS telah mencapai enam, dan mayoritas korban menyebut modus yang serupa.


Menurutnya, penanganan yang profesional dan tidak tebang pilih akan menjadi preseden penting untuk mencegah penyalahgunaan profesi di masa mendatang, termasuk profesi wartawan. Penegakan hukum yang tegas akan menjaga marwah kepolisian sekaligus melindungi masyarakat dari praktik pemerasan dan intimidasi berkedok profesi. 


"Ini juga penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap profesi wartawan yang menjalankan tugasnya secara sah dan etis,” tutup mahasiswa Magister Hukum yang pernah menjadi Tenaga Ahli salah satu legislator DPR-RI itu.(*)

Selasa, 03 Juni 2025

Promosi penginapan, WNA Australia Dideportasi

 


Badung - Jumat, 30 Mei 2025 / Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja kembali mengambil langkah tegas dengan mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial DCL (Lk, 79 tahun). Tindakan ini dilakukan setelah hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa DCL diduga melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal kunjungan (Visa on Arrival/VOA) yang dimilikinya. 


DCL terjaring dalam Operasi "Bali Becik" yang digelar pada 19 Mei 2025. Berdasarkan temuan di lapangan, terdapat indikasi kuat bahwa yang bersangkutan telah menyalahgunakan izin tinggalnya. Ia kemudian dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Kantor Imigrasi Singaraja. 


Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa DCL diduga terlibat dalam kegiatan pemasaran penginapan yang dibuktikan dengan tercantumnya nomor Kontak Australianya dikartu nama salah satu villa di Bali. 


Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, menegaskan bahwa langkah deportasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasia n. “Kami bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap WNA yang berada di wilayah kerja kami, khususnya di Karangasem, Buleleng, dan Jembrana, mematuhi ketentuan yang berlaku. Aktivitas yang dilakukan oleh DCL jelas bertentangan dengan izin tinggal yang diberikan  dan  berpotensi merusak tatanan  pariwisata, ekonomi, dan ketertiban umum di Bali,” ujar Hendra. 


Proses deportasi terhadap DCL telah dilaksanakan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, menggunakan penerbangan Batik Air Malaysia dengan nomor OD177 (Denpasar–Melbourne), dengan tujuan akhir Bandara Melbourne, Australia. 


Sebagai langkah preventif, Kantor Imigrasi Singaraja juga mengimbau seluruh WNA yang berada di Bali untuk senantiasa menaati peraturan keimigrasian. Setiap bentuk pelanggaran dapat berdampak negatif terhadap iklim investasi, kelestarian lingkungan, serta keberlanjutan sektor pariwisata Bali sebagai destinasi unggulan dunia. ***



Jumat, 30 Mei 2025

Overstay hingga Investor Fiktif, Imigrasi Denpasar Deportasi 3 WNA Nigeria

 


Denpasar, 28 Mei 2025 – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang warga negara Nigeria berinisial  KUE (32), yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal mulai dari overstay hingga indikasi investor fiktif. Deportasi ini dilakukan sebagai bagian dari Operasi Bali Becik, yang bertujuan menertibkan keberadaan warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian di Bali.


Penangkapan terhadap KUE dilakukan pada Senin, 19 Mei 2025, pukul 13.00 WITA di sebuah residen kawasan Pura Demak, Denpasar Barat. Operasi ini melibatkan tim gabungan yang terdiri dari lima personel Seksi Intelijen Kantor Imigrasi Denpasar dan empat personel Direktorat Jenderal Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.


“Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan memiliki izin tinggal sebagai investor. Namun dalam pemeriksaan lanjutan, terungkap bahwa izin tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, Rabu (28/5).


KUE tercatat sebagai manajer di perusahaan PT VGIM FAMILY, namun ia tidak dapat menjelaskan struktur maupun kegiatan usaha perusahaan tersebut. Dugaan kuat mengarah pada pemalsuan perusahaan sebagai kedok memperoleh izin tinggal.


Setelah dideteni selama satu minggu, pihak Imigrasi Denpasar melakukan deportasi terhadap KUE pada Senin, 26 Mei 2025. Ia diberangkatkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan Qatar Airways QR 963 – QR 1407 dengan rute Denpasar – Doha – Lagos, berangkat pada pukul 19.20 WITA.


Tindakan ini dilakukan sesuai Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang memberikan kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk mengambil tindakan administratif terhadap orang asing yang melakukan pelanggaran hukum dan mengganggu ketertiban umum.


Dua WNA Nigeria Lainnya Dideportasi karena Overstay


Selain KUE, Imigrasi Denpasar juga mengamankan dua WNA Nigeria lainnya, yaitu CMA (28) dan FSP (34), yang terbukti melakukan overstay selama dua tahun.


Keduanya melanggar Pasal 78 Ayat (3) UU Keimigrasian, yang mengatur sanksi bagi WNA yang izin tinggalnya telah berakhir lebih dari 60 hari.


Deportasi terhadap CMA dan FSP dilaksanakan pada Selasa, 27 Mei 2025. Mereka diberangkatkan dengan Qatar Airways QR 965 – QR 1407, pukul 09.55 WITA untuk rute Denpasar – Doha – Lagos. Kegiatan deportasi berlangsung lancar sejak pukul 07.00 WITA.


Kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Bali Becik, program pengawasan terpadu oleh Direktorat Jenderal Imigrasi guna menertibkan keberadaan WNA di wilayah Bali. Operasi difokuskan pada penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA, termasuk penggunaan izin palsu atau fiktif sebagai investor.


“Ini adalah komitmen kami dalam menegakkan aturan keimigrasian dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat,” tutup Haryo Sakti.(*)


-Humas Imigrasi Denpasar

Selasa, 27 Mei 2025

Satgas Ops Damai Cartenz serahkan tersangka Yuni Enumbi dan Barang Bukti Ratusan Amunisi ke Kejari Jayapura

 


Jayapura — Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum di wilayah Papua. Pada Jum'at 16 Mei 2025, personel Subsatgas Investigasi yang dipimpin IPTU Kamaruddin, S.H. melaksanakan giat Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas nama Yuni Enumbi alias Jumuniaso alias Sisapugu kepada Kejaksaan Negeri Jayapura.


Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Papua melalui surat Nomor: B-1124/R.1.4/Eku.1/05/2025 tertanggal 14 Mei 2025. Tersangka diserahkan bersama 36 item barang bukti, termasuk beberapa pucuk senjata api laras panjang dan pendek, ratusan butir amunisi, serta uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukannya.


“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Satgas Ops Damai Cartenz dalam rangka penegakan hukum terhadap pelaku kriminal bersenjata yang mengganggu keamanan di Papua. Ini juga bentuk sinergi yang kuat antara Polri dan Kejaksaan dalam proses peradilan,” tegas Kaops Damai Cartenz, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H. didampingi Wakaops Damai Cartenz Kombes. Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum.


Tersangka Yuni Enumbi dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan ilegal senjata api dan amunisi. Dalam proses tahap II ini, turut hadir dua Jaksa Penuntut Umum, yaitu Ahmad Kobarubun, S.H. dan Rusda Sinaga, S.H., yang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan verifikasi kelengkapan berkas serta barang bukti.


Dalam giat ini, sejumlah barang bukti yang diserahkan beberapa diantaranya adalah dua pucuk senpi laras panjang jenis SS1, empat pistol G2 Combat, satu senapan angin PCP, ratusan butir amunisi berbagai kaliber, serta satu unit kendaraan Toyota Hilux dan sejumlah dokumen rekening bank atas nama tersangka.


Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum, khususnya terkait peredaran senjata api ilegal.


“Kami mengimbau seluruh masyarakat Papua untuk tidak terlibat dalam kepemilikan maupun peredaran senjata api ilegal. Mari bersama kita ciptakan Papua yang aman, damai, dan sejahtera. Jika mengetahui informasi mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib,” ujarnya.


Dengan dilaksanakannya tahap II ini, Satgas Ops Damai Cartenz menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap jaringan pelaku kriminal bersenjata yang mengancam stabilitas keamanan di Papua. Penegakan hukum akan terus dikedepankan secara profesional dan humanis, sebagai bagian dari upaya mewujudkan Papua yang lebih aman dan kondusif bagi seluruh masyarakat. ***

Selasa, 20 Mei 2025

Imigrasi Indonesia dan Kamboja Sepakati Kerjasama Pencegahan Perdagangan Orang

 


Bali (19/5) – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia menjadi tuan rumah Pertemuan Bilateral Kedua (The 2nd Bilateral Meeting) dengan Imigrasi Kerajaan Kamboja yang digelar di Bali pada Senin (19/5). Pertemuan ini bertujuan untuk menyepakati kerjasama di bidang perdagangan orang serta mengatasi berbagai tantangan keimigrasian yang dihadapi kedua negara. 


Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, Pelaksana tugas Direktur Jenderal (Plt Dirjen) Imigrasi, Yuldi Yusman dan Dirjen Imigrasi Kamboja, Sok Veasna hadir langsung dalam kesempatan tersebut.


Seiring dengan peningkatan jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berangkat ke Kamboja dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia mencatat maraknya kasus-kasus WNI yang terindikasi bekerja secara non-prosedural yang terjerat dalam online gambling dan scamming. Hal ini mendasari disepakatinya Letter of Intent (LoI) Indonesia-Kamboja dalam pertemuan kali ini. Dokumen kerjasama ini menjadi upaya perlindungan terhadap warga kedua negara dari migrasi ilegal yang di dalamnya tercantum kesepakatan kerjasama dalam hal pertukaran informasi, bantuan teknis, serta pengembangan kapasitas sumber daya manusia. 

Melengkapi hal tersebut, baik Pemerintah Indonesia maupun Kamboja menilai perlu adanya penempatan atase imigrasi Indonesia di Kamboja guna memperkuat koordinasi dan kerja sama Indonesia - Kamboja di bidang Keimigrasian.

“Sebagai upaya memerangi TPPO, kami akan menunjuk focal point di masing-masing negara, juga mengintensifkan pertukaran informasi keimigrasian serta sharing best practice penyelesaian permasalahan keimigrasian WNI di Kamboja,” jelas Yuldi. 

Indonesia secara aktif terlibat dalam memerangi penyelundupan manusia melalui strategi komprehensif yang melibatkan kerja sama di forum bilateral, regional, maupun internasional. Langkah signifikan telah diambil dengan memasukkan klausul tindak pidana penyelundupan manusia ke dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang memberikan sanksi tegas kepada penyelundup dan fasilitatornya.

Selain itu Imigrasi berperan dalam pencegahan dari hulu keberangkatan pekerja migran non prosedural melalui penundaan penerbitan paspor atau penolakan dan penundaan keberangkatan bagi WNI yang terindikasi sebagai pekerja migran nonprosedural.


Tercatat selama Januari-April 2025, petugas di tempat pemeriksaan Imigrasi bandara dan pelabuhan  internasional se-Indonesia telah melakukan penundaan keberangkatan terhadap 5.000 orang calon pekerja migran Indonesia nonprosedural. Sementara itu, hingga saat ini tercatat sebanyak 303 penundaan penerbitan paspor yang telah dilakukan oleh kantor Imigrasi di seluruh Indonesia.

Ditjen Imigrasi tidak hanya aktif mencegah TPPO di perlintasan dan pada proses penerbitan paspor, akan tetapi juga menginisiasi program Desa Binaan Imigrasi, yakni program edukasi keimigrasian kepada masyarakat pedesaan - terutama yang diketahui merupakan penyumbang PMI dengan jumlah besar - agar memahami pentingnya melengkapi dokumen dalam permohonan paspor. Keterlibatan masyarakat dan peningkatan kesadaran publik melalui kampanye edukasi di daerah rentan menjadi komponen utama strategi pencegahan.

Terkait hal ini, Menteri Imipas menyampaikan

“Kami juga membantu membangun kesadaran untuk waspada dalam merespon tawaran bekerja di luar negeri, terutama jika mereka diminta memberi keterangan yang tidak benar untuk mendapatkan paspor. Saat ini, ada 185 desa binaan yang kami miliki,” papar Agus.

Lebih lanjut Agus mengungkapkan harapannya akan hasil dari Bilateral Meeting kali ini.

"Pertemuan ini menjadi platform penting untuk memperdalam pemahaman bersama, berbagi pengalaman, dan merumuskan solusi inovatif terhadap isu-isu keimigrasian yang menjadi kepentingan kedua negara. Kami berharap dapat mencapai hasil yang signifikan, terutama dalam upaya melindungi warga negara kita dan memerangi kejahatan transnasional," tutup Agus.


19 Mei 2025

Humas Direktorat Jenderal Imigrasi



Narahubung:

Koordinator Fungsi Komunikasi Publik

Achmad Nur Saleh

Telp: 0812-9126-2833

Nabung Miliaran di Bank Danamon! Uang Raib Tanpa Kejelasan, Nasabah Lapor Polisi

  


JAKARTA - Seorang nasabah Bank Danamon berinisial HS melaporkan mantan pegawai Bank Danamon berinisial KAF ke Polres Metro Jakarta Utara atas dugaan penggelapan dana tabungan. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/783/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya pada Senin, 28 April 2025.


Dalam laporan tersebut, HS mengaku kehilangan dana tabungan senilai lebih dari Rp4,4 miliar lebih. Melalui tim kuasa hukumnya, HS menilai telah terjadi dugaan tindak pidana yang merugikan dirinya sebagai nasabah, dan menduga kuat keterlibatan oknum internal bank.


“Kami telah berupaya menyelesaikan persoalan ini secara internal, namun tidak menemukan kejelasan terkait keberadaan dan pertanggungjawaban atas dana tabungan klien kami. Setelah melayangkan somasi, kami memutuskan membawa kasus ini ke ranah hukum agar klien kami mendapatkan keadilan,” ujar kuasa hukum HS, Dipranto Tobok Pakpahan, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (20/5/2025).


Menurut penuturan kuasa hukum, HS menjadi nasabah Bank Danamon Cabang Sunter, Jakarta Utara sejak 2021. Ia membuka rekening setelah dihubungi oleh terlapor KAF, yang kala itu masih menjadi karyawan aktif dan menawarkan program hadiah khusus bagi nasabah yang melakukan top-up tabungan.


HS kemudian membuka enam rekening pribadi dan satu rekening atas nama perusahaannya. Selama menjadi nasabah, HS tidak pernah menerima buku tabungan ataupun rekening koran secara resmi. Sebagai gantinya, KAF hanya mengirimkan salinan laporan saldo secara berkala.


“Semua komunikasi dan transaksi hanya melalui KAF, dan klien kami tidak mengetahui bahwa pegawai tersebut sudah tidak lagi bekerja di bank sejak Desember 2023. Bahkan hingga Oktober 2024, KAF masih aktif berinteraksi dengan klien kami dan meminta tambahan dana,” ujar Dipranto.


Kecurigaan muncul ketika pada Oktober 2024 HS memeriksa langsung saldo rekeningnya ke kantor cabang dan mendapati seluruh dana telah raib. Pihak customer service bank menginformasikan bahwa KAF telah diberhentikan karena kasus serupa.


Kuasa hukum HS, yang terdiri dari Restu Widiastuti, Dipranto Tobok Pakpahan, Pipit Suwito, dan Maria Yulmina Sia, menyatakan, selain melaporkan KF, juga telah melayangkan somasi terhadap Direktur Utama Bank Danamon.


Namun, menurut mereka, respons dari bank terkesan tidak serius. Bank disebut hanya menyatakan sedang melakukan investigasi dan bahkan mempertanyakan kepemilikan rekening milik HS.


“Kami menilai bahwa Bank Danamon tidak menunjukkan itikad baik, bahkan hingga kini belum ada penyelesaian meski sudah kami laporkan juga ke BPSK,” ujar Pipit Suwito.


Tim hukum menyebut pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti transaksi mencurigakan dan dokumentasi komunikasi dengan terlapor. Mereka juga menilai bahwa bank seharusnya ikut bertanggung jawab sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Perbankan, UU Perlindungan Konsumen, dan UU Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).


*Belum Ada Tanggapan Resmi*


Pada Rabu, 26 Maret 2025, awak media mencoba mengonfirmasi dugaan kehilangan dana ini dengan mendatangi kantor pusat Bank Danamon di Rasuna Said, Jakarta Selatan. Namun, pihak bank belum memberikan pernyataan resmi. Seorang wanita bernama Anggia yang mengaku dari bagian manajemen gedung hanya menerima kehadiran wartawan tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.


Hingga berita ini ditayangkan, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian. Bank Danamon pun belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggelapan dana nasabah oleh mantan pegawainya.


Pihak kuasa hukum HS berharap kasus ini dapat menjadi perhatian regulator jasa keuangan dan mendorong adanya evaluasi serta perlindungan lebih ketat terhadap nasabah perbankan di Indonesia.(***)

Kamis, 05 Desember 2019

Nasab Silsilah Lengkap Nabi Muhammad SAW




ABDULLAH, sang ayahanda.

Ketika beliau berjalan pada siang hari, aroma misik dan ambar menyebar dr tubuhnya. Dan ketika beliau berjalan pada malam hari, cahaya terang bagaikan lampu memancar dari wajahnya, karena itulah penduduk Mekkah menyebut beliau dgn sebutan Misbahul Harom (lampunya tanah harom).
ABDUL MUTHALIB, kakek pertama.

Nama aslinya adalah Syaibatul Hamdi (sehelai uban yg terpuji). Dinamakan begitu karena beliau lahir dalam keadaan mempunyai sehelai uban di rambut kepalanya.

Beliau digelari Abdul Muthalib karena ketika paman beliau yang bernama Muthalib pulang bersamanya dr kota Madinah dan memasuki kota Mekkah, para penduduk melihat cahaya di wajahnya yang memancar ke segala arah. Mereka pun menghampiri Sayyid Muthalib dan menanyakan siapakah anak yang bersamanya tersebut.

Sayyid Muthalib menjawab :
“Hadza ‘Abdii” (ini adalah hambaku, maksudnya : keponakanku).

Maka mereka pun berseru :

“Alangkah banyaknya cahaya dari Abdul Muthalib (keponakannya Muthalib), alangkah tampannya Abdul Muthalib.

Beliau wafat di Burman dan dimakamkan di Hajun (daerah Yaman). Beliau wafat dalam usia 140 tahun menurut pendapat yg mu’tamad. Ada yang mengatakan 110 tahun.

HASYIM, kakek kedua.
Nama aslinya adalah ‘Amr. Beliau digelari Hasyim (penumbuk) krn beliau pernah menumbuk daging lalu dijadikan Tsarid (makanan org Arab) yang kemudian dibagikan kepada kaumnya ketika musim paceklik.

Ketika beliau berjalan, bebatuan dan pepohonan yang beliau lewati berkata kepadanya :

“Bergembiralah wahai Hasyim, karena sesungguhnya nanti akan lahir darimu seorang Nabi yg akan menjadi penutup para nabi dan para Rasul.”

Para sejarahwan berbeda pendapat mengenai usia hidup beliau. Ada yang mengatakan 20 tahun, ada yang mengatakan 25 tahun.

ABDU MANAF, kakek ketiga.

Nama aslinya adalah Mughiroh. Beliau digelari Abdu Manaf (org yg tinggi) karena beliau adalah orang mulia di tengah kaumnya. Ada juga yang mengatakan karena beliau adalah org yang jangkung. Sebelumnya, beliau juga digelari Qomarul Bath-haa (rembulannya tanah Mekkah) krn ketampanannya.

Beliau adalah kakek ketiganya Baginda Nabi, kakek keempatnya Sayyidina Utsman, dan kakek kesembilannya Imam Syafi’i. Beliau wafat di Gaza, Palestina.

QUSHOYY, kakek keempat.

Nama aslinya adalah Mujammi’ (pemersatu). Dinamakan begitu karena melalui beliau ALLAH mempersatukan suku-suku keturunan Sayyid Fihr (Quroisy).
Beliau digelari Qushoyy (orang yang jauh) karena beliau pernah tinggal jauh dari sanak keluarganya yang berada di Mekkah. Ceritanya, setelah ayah beliau meninggal, ibu beliau (Fathimah binti Sa’ad) membawanya pergi ke Yaman dan tinggal bersama suku Qudlo’ah.

KILAB, kakek kelima (kalau dr garis ibu, beliau adalah kakek keempat).
Nama aslinya adalah Hakim. Beliau digelari Kilab (org yang banyak anjingnya) karena beliau hobi berburu menggunakan anjing pemburu.

MURROH, kakek keenam.
Beliau juga kakek keenamnya Sayyidina Abu Bakar. Nasab Imam Malik dan nasab Baginda Nabi juga bertemu di beliau.

KA’AB, kakek ketujuh.
Beliau dinamakan Ka’ab (bambu) karena beliau adalah orang yang tinggi/jangkung.
Beliau adalah kakek kedelapannya Sayyidina Umar.

LU-AYY, kakek kedelapan.

10.GHOLIB, kakek kesembilan.
Beliau dinamakan Gholib (pemenang) karena beliau selalu dapat mengalahkan musuh-musuhnya.

FIHR, kakek kesepuluh.
Nama aslinya adalah Quroisy. Keturunan beliau disebut Jama’ah Qurosyiyyah (golongan Quroisy).
MALIK, kakek kesebelas.
Beliau dinamakan Malik (pemilik) karena beliau adalah orang yang memiliki tanah Arab.

NADLOR, kakek keduabelas.
Nama aslinya adalah Qois. Beliau digelari Nadlor (org yg elok rupanya/tampan) karena wajahnya memancarkan cahaya.

KINANAH, kakek ketigabelas.
Beliau disebut dgn sebutan Kinanah (tukang sembunyi) karena beliau selalu berada di rumah persembunyian di tengah-tengah kaumnya. Ada yang mengatakan karena beliau selalu menyembunyikan (melindungi) kaumnya dan menjaga rahasia mereka.

KHUZAIMAH, kakek keempatbelas.
Beliau meninggal dalam keadaan memeluk millah (agama) Nabi Ibrohim AS.

MUDRIKAH, kakek kelimabelas.
Nama aslinya adalah ‘Amr . Kunyahnya/julukannya adalah Abu Hudzail. Beliau disebut dengan sebutan Mudrikah (orang yang mengejar sampai dapat) karena suatu ketika untanya melihat seekor kelinci lalu ia lari, kemudian beliau mengejarnya sampai dapat.

ILYAS, kakek keenambelas.
Beliau adalah orang yang pertama kali menggiring unta ke Baitul Harom untuk disembelih.
Dari tulang iga beliau terdengar bacaan talbiyah Baginda Nabi seperti bacaan talbiyah yang diucapkan ketika melaksanakan ibadah haji.
Kedudukan beliau di tengah bangsa Arab persis seperti kedudukan Luqman Al Hakim di tengah kaumnya.

MUDLOR, kakek ketujuhbelas.
Nama aslinya adalah ‘Amr. Beliau digelari Mudlor (orang yang suka masam/orang yang memikat hati) karena beliau menyukai susu masam, kalau sekarang mungkin disebut yoghurt. Ada juga yang mengatakan karena beliau selalu memikat hati org yang memandangnya. Orang yang memandangnya pasti langsung menyukainya, karena beliau adalah org yang tampan. Beliau juga orang yang paling bagus suaranya di antara kaumnya.

NIZAR, kakek kedelapanbelas.
Beliau disebut dengan sebutan Nizar (sedikit dagingnya) karena beliau adalah orang yang berbadan kurus. Di wajah beliau terpancar cahaya kenabian Baginda Nabi.
Beliau adalah orang yang pertama kali menulis kitab berbahasa arab.
Nasab Imam Ahmad bin Hambal dan nasab Baginda Nabi bertemu di beliau.

MA’ADD, kakek kesembilanbelas.
Beliau adalah orang yang mempersiapkan strategi perangnya Bani Israil. Jika beliau memerangi musuh pasti beliau menang. Sebagian ahli sejarah mengatakan bahwa beliau adalah Nabi Armiyaa AS.

‘ADNAN, kakek keduapuluh.
Beliau hidup pada zaman Nabi Musa.

Sumber : Kitab Madarijush Shu’ud.
Syaikh Muhammad Nawawi Banten.

Jumat, 12 Juli 2019

Kisah Wanita Pertama Yang Masuk Sorga


Suatu hari putri Nabi SAW. Fatimah Az Zahra ra. bertanya kepada Rasulullah SAW., siapakah wanita pertama yang memasuki surga setelahUmmahatul Mukminin setelah istri-istri Nabi SAW.? Rasulullah bersabda: Dialah Mutiah.

Berhari-hari Fatimah Az Zahra berkeliling kota Madinah untuk mencari tahu keberadaan siapa Mutiah itu dan dimana wanita yang dikatakan oleh Nabi SAW. itu tinggal. Alhamdulillah dari informasi yang didapatkannya, Fatimah mengetahui keberadaan dan tempat tinggal Mutiah di pinggiran kota Madinah.

Atas ijin suaminya Ali bin Abi Thalib, maka Fatimah Az Zahra dengan mengajak Hasan putranya untuk bersilaturahmi ke rumah Mutiah pada pagi hari. Sesampainya di rumah Mutiah, maka Fatimah yang sudah tidak sabar segera mengetuk pintu rumah Mutiah dengan mengucapkan salam.

“Assalaamu’alaikum ya ahlil bait.” Dari dalam rumah terdengar jawaban seorang wanita, “Wa’alaikassalaam … siapakah diluar?” lanjutnya bertanya. Fatimah menjawab, “Saya Fatimah putri Muhammad SAW.” Mutiah menjawab, “Alhamdulillah, hari ini rumahku dikunjungi putri Nabi junjungan alam semesta.”

Segera Mutiah membuka sedikit pintu rumahnya, dan ketika Mutiah melihat Fatimah membawa putra laki-lakinya yang masih kecil (dalam riwayat masih berumur 5 tahun). Maka Mutiah kembali menutup pintu rumahnya kembali, terkagetlah Fatimah dan bertanyalah putri Nabi SAW kepada Mutiah dari balik pintu.

“Ada apa gerangan wahai Mutiah? Kenapa engkau menutup kembali pintu rumahmu? Apakah engkau tidak mengijinkan aku untuk mengunjungi dan bersilaturahim kepadamu?”

Mutiah dari balik pintu rumahnya menjawab, “Wahai putri Nabi, bukannya aku tidak mau menerimamu di rumahku. Akan tetapi keberadaanmu bersama dengan anak laki-lakimu Hasan, yang menurut ajaran Rasulullah tidak membolehkan seorang istri untuk memasukkan laki-laki ke rumahnya ketika suaminya tidak ada di rumah dan tanpa ijin suaminya. Walaupun anakmu Hasan masih kecil, tetapi aku belum meminta ijin kepada suamiku dan suamiku saat ini tidak berada dirumah. Kembalilah besok biar aku nanti meminta ijin terlebih dahulu kepada suamiku.”

Tersentaklah Fatimah Az-Zahra mendengarkan kata-kata wanita mulia ini, bahwa argumentasi Mutiah memang benar seperti yang diajarkan ayahnya Rasulullah SAW. Akhirnya Fatimah pulang dengan hati yang bergejolak dan merencanakan akan kembali besok hari.

Pada hari berikutnya ketika Fatimah akan berangkat ke rumah Mutiah, Husein adik Hasan rewel tidak mau ditinggal dan merengek minta ikut ibunya. Hingga akhirnya Fatimah mengajak kedua putranya Hasan dan Husein. Dengan berpikir bahwa Mutiah sudah meminta ijin kepada suaminya atas keberadaannya dengan membawa Hasan, sehingga kalau dia membawa Husein sekaligus maka hal itu sudah termasuk ijin yang diberikan kepada Hasan karena Husein berusia lebih kecil dan adik dari Hasan.

Namun ketika berada didepan rumah Mutiah, maka kejadian pada hari pertama terulang kembali. Mutiah mengatakan bahwa ijin yang diberikan oleh suaminya hanya untuk Hasan, akan tetapi untuk Husein Mutiah belum meminta ijin suaminya.

Semakin galau hati Fatimah, memikirkan begitu mulianya wanita ini menjunjung tinggi ajaran Rasulullah SAW. dan begitu tunduk dan tawaddu’ kepada suaminya.

Pada hari yang ketiga, kembali Fatimah bersama kedua anaknya datang ke rumah Mutiah pada sore hari. Namun kembali Fatimah mendapati kejadian yang mencengangkan, dia terkagum. Mutiah didapati sedang berdandan sangat rapi dan menggunakan pakaian terbaik yang dipunyai dengan bau yang harum, sehingga Mutiah terlihat sangat mempesona.



Dalam kondisi seperti itu, Mutiah mengatakan kepada Fatimah bahwa suaminya sebentar lagi akan pulang kerja dan dia sedang bersiap-siap menyambutnya. Subhanallah, kita merindukan istri yang demikian. Yaitu ketika suami pulang kerja dia berusaha menyambutnya dengan kondisi sudah mandi, sudah berdandan, sudah memakai pakaian yang bagus, dan siap menyambut kedatangan suami di halaman rumah dengan senyuman terindah penuh kasih dan sayang. Ya Allah, jadikanlah istri-istri kami seperti Mutiah.

Akhirnya Fatimah pulang kembali dengan kekaguman yang tak terperi kepada Mutiah. Dan pada hari yang keempat, Fatimah datang kembali ke rumah Mutiah lebih sore dan berharap bahwa suaminya sudah berada di rumah atau sudah pulang dari kerja. Dan Alhamdulillah memang pada saat Fatimah datang, suami Mutiah baru saja sampai di rumah pulang dari kerja.

Fatimah dan kedua anaknya Hasan dan Husein dipersilahkan masuk oleh Mutiah dan suaminya ke rumahnya. Fatimah melihat sebuah pemandangan yang jauh lebih mengesankan dibanding dengan yang dihadapinya sejak hari pertama. Mutiah sudah menyiapkan baju ganti yang bersih untuk suaminya, sambil menuntun suaminya ke kamar mandi. Mutiah terlihat mulai melepaskan baju suaminya, dan mereka berdua hilang masuk ke bilik kamar mandi. Dan yang dilakukan oleh Mutiah adalah memandikan suaminya. Subhanallah… Tsumma Subhanallah.

Selesai memandikan suaminya, Fatimah menyaksikan Mutiah menuntun suaminya menuju ke tempat makan. Dan suaminya sudah disiapkan makanan dan minuman yang dimasaknya seharian. Sebelum memakan makanan yang sudah disiapkan, Mutiah masuk ke dalam rumah dan keluar dengan membawa cambuk sepanjang 2 meter dan diberikan kepada suaminya dengan mengatakan.

“Wahai suamiku, seharian aku telah membuat makanan dan minuman yang ada didepanmu. Sekiranya engkau tidak menyukai dan tidak berkenan atas masakan yang aku buat, maka cambuklah diriku.”

Tanpa bertanya apa-apa, Fatimah sudah memahami apa yang dikatakan oleh ayahnya Rasulullah SAW. tentang wanita pertama penghuni surga setelah para istri Nabi yaitu Mutiah.

Fatimah pulang menangis haru dan bahagia karena sudah mendapatkan jawaban bagaimana istri yang sholihah. Seperti yang ada pada diri Mutiah, yang mendapatkan kehormatan sebagai wanita yang paling dahulu memasuki surga Allah SWT.


Sumber: kisahislamiah.blogspot.com

Kisah Penuh Makna Dari Seorang Bapak Tua Di Pinggiran Jalan




Alkisah ada seorang penjual gorengan yang selalu menyisakan buntut singkong goreng yang tak terjual. Dia selalu memberikan sisa gorengan tersebut pada seorang bocah yang sering main di tempatnya mangkal.


Tanpa terasa, sudah lebih dari 20 tahun dia menjalani usahnya itu. Namun tidak ada perubahan yang berarti; usahanya tetap begitu2 saja.

Suatu hari, datang seorang pria membawa mobil mewah, lalu berhenti di depan gerobak gorengannya. Pria itu bertanya, “Ada gorengan buntut singkong, Pak?”

Si tukang gorengan lantas menjawab, “Nggak ada, Mas.”

“Saya kangen sama buntut singkongnya, Pak. Dulu waktu kecil, ketika ayah saya baru meninggal, tidak ada yang membiayai hidup saya. Teman-teman saya mengejek saya karena tidak bisa beli jajanan. Tapi waktu itu, Bapak selalu memberi buntut singkong goreng kepada saya, setiap kali saya main di dekat gerobak bapak,” ujar pria muda itu.

Tukang gorengan terperangah. “Yang saya berikan dulu kan cuma buntut singkong.. Kenapa kamu masih ingat saya?”

“Bapak tidak sekadar memberi buntut singkong, tapi juga sudah memberikan kebahagiaan dan harapan buat saya. Saya mungkin tidak bisa membalas budi baik Bapak. Tapi, saya ingin memberangkatkan Bapak ke Tanah Suci. Semoga Bapak bahagia,” lanjut pria itu.

Si tukang singkong goreng hampir tidak percaya. Hanya sebuah kebaikan/sedekah kecil tapi mendatangkan berkah yang begitu besar!

Taubat Sang Penunggang Kuda Di Tangan Ibnu Mubarak


Ibnu Mubarak rahimahullah dalam kitabnya al-Jihad dari Hasan bin Rabi’ berkata, “Ada seorang penunggang kuda bertopeng dari kaum Muslimin yang keluar. Dia membunuh seorang penunggang kuda dari kelompok musuh yang telah membunuh orang Islam. Maka, kaum Muslimin meneriakkan takbir karena keberaniaannya.Dia langsung menyusup ke kerumuman orang banyak dan tidak ada satu pun orang yang mengenalinya.”
 
Hasan bin Rabi’ berkata, “Akan tetapi aku mengikutinya sampai akhirnya aku memintanya dengan bersumpah pada Allah agar dia membuka topengnya. Aku pun mengenalinya dan ternyata dia adalah Abdullah Ibnu Mubarak.”
 
Aku bertanya kepadanya, “Apakah kamu telah menutup-nutupi dirimu, padahal Allah swt. telah memberikan kemenangan besar lewat “tangan dan keberanianmu?”
 
Dia menjawab,  “Apa yang telah aku lakukan untuk-Nya. Dia Mahatahu atas segala apa pun.”
 
Kemudian ada seorang penunggang kuda dari barisan musuh yang keluar. Ibnu Mubarak segera memanggilnya. Lantas datang waktu shalat, Ibnu Mubarak meminta si penunggang kuda yang musyrik untuk menjauh sedikit karena dia akan melaksanakan shalat dua rakaat. Ketika dia telah menyelesaikan shalatnya, orang musyrik itu berkata kepadanya, “Dan aku pun harus shalat!!”
 
Si penunggang kuda yang musyrik itupun shalat dengan menghadap ke matahari. Ketika dia sujud, Ibnu Mubarak berkata, “Terbetik dalam benakku untuk mengkhianatinya, namun tiba-tiba aku mendengar suara yang aku sendiri tidak dari mana asalnya, ‘…dan penuhilah janji, karena janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya.’ (al-Israa`:  34)
 
Aku pun menjauhi pengkhianatan itu. Ketika si penunggang kuda musyrik itu bertanya kepadaku, “Kenapa kamu bergerak?”
 
Aku menjawab, “Aku ingin mengkhianatimu, akan tetapi aku diperintahkan untuk menjauhinya.”
 
Dia berkata, “Yang memerintahkanmu untuk menjauhi khianat telah memerintahkanku untuk beriman.”
 
Setelah itu si penunggang kuda itu masuk ke dalam barisan orang-orang Islam, si penunggang kuda yang tadinya musyrik kini pindah dari barisan musyrik ke barisan iman dan pasukan pembela kebenaran. Dan begitulah keimanan memperlakukan para pemiliknya dan kita telah menyaksikan bahwa memenuhi janji harus tetap dilakukan baik kepada orang Islam atau kepada non-Islam, dan kita tidak seperti orang-orang Yahudi yang mengatakan, “Tidak ada jalan atas kami bagi orang-orang selain Yahudi.”
 
Ummi adalah orang-orang selain Yahudi yang boleh untuk dikhianati dan boleh memperlakukan apa saja terhadap mereka walaupun hal tersebut dilarang dalam agama Yahudi, mereka bisa melakukan itu. Allah swt. telah mencela perbuatan mereka seperti itu dalam kitab-Nya Al-Qur’anul Karim dan telah memerintahkan kita untuk selalu menepati janji.

Minuman Herbal Alami Menghilangkan Bunyi Dengkur Pasangan Ketika Tidur





Mendengkur dapat mengganggu siapa juga yang tidur bersama Anda. Bila Anda setiap malam senantiasa dibangunkan oleh pasangan, lantaran kebisaan jelek Anda yang mengganggu tersebut, pasti Anda akan terganggu serta frustasi, bukan? Serta ini pasti akan mengurangi kwalitas tidur Anda.

Salah satu penyebab kenapa Anda dapat mendengkur yaitu adanya kelebihan lendir. Oleh karena itu, bila Anda bisa kurangi jumlah lendir yang menumpuk di tenggorokan serta penumpang hidung, berarti Anda bisa mencegah atau kurangi mendengkur.



Cara gampang serta sederhana yang dapat dilakukan adalah dengan konsumsi juice di bawah ini. Juice ini bakal menolong Anda menghilangkan lendir berlebih, sebagai penyebab utama mendengkur.

Juice ini sudah menolong banyak orang untuk tingkatkan gizi serta kesehatan mereka. Bahan-bahan yang terdapat juga tawarkan lebih banyak nutrisi. Kami sarankan untuk menggunakan buah serta sayuran organik untuk bikin juice ini, karena tak mengandung pestisida serta kerancuan bahan kimia yang product non-organik punyai.

Bahan untuk satu jumlah :

1/4 lemon
1 ruas jahe
2 buah apel
2 buah wortel

Cara bikin :

Haluskan semua bahan serta juice siap diminum. Proses membuatnya akan tidak mengonsumsi saat lebih dari 6 menit.

Aturan gunakan :

Mengkonsumsi juice ini sebagian jam sebelumnya tidur untuk menyingkirkan mendengkur.

Selain minum juice ini, Anda juga butuh hindari makanan tertentu, karena makanan-makanan ini bisa bikin dengkuran Anda jadi lebih kronis, di antaranya :

- Mengkonsumsi terlalu banyak makanan olahan
- Minum alkohol berlebihan
- Mengkonsumsi sangat banyak makanan yang digoreng
- Makanan berupa serbuk
- Makan terlalu banyak cokelat

Sumber : Healthy Food House

Gatal Di Selakangan? Jangan Digaruk, Begini Cara Mengatasinya




Mengatasi Gatal Pada Selangkangan. Saat terasa gatal pada daerah kemaluan, sebenarnya tidak dianjurkan untuk menggaruk apalagi ditempat umum. Selain tidak enak dipandang karena tampak tidak sopan, menggaruk selangkangan bisa membikin lecet dan memperburuk gatalnya. Kuman dan jamur adalah penyebab utama munculnya gatal-gatal pada bagian tubuh, termasuk pada bagian selangkangan, tempat yang sering ditempati jamur. Disamping karena jamur, bisa juga disebabkan karena alergi dengan makanan yang di konsumsi, misalnya ikan tongkol, udang, telur, ikan asin dan sebagainya.

Daerah selangkangan merupakan bagian yang sangat sensitif bagi tubuh manusia. Hal ini menjadi wajar mengingat daerah selangkangan ini selalu tertutup seharian penuh yang membuat daerah ini menjadi sangat lembab. Namun, dikarenakan kelembabannya, daerah selangkangan menjadi rawan untuk terkena gatal-gatal. Sebenarnya hal ini sangat mudah dicari solusinya, yakni cukup dengan menggaruknya. Namun, hal ini tentu saja tidak dapat dengan mudah dilakukan jika kita berada di tempat umum atau diwaktu-waktu dimana tidak sopan untuk menggaruk area sensitif tersebut meskipun rasanya tidak tertahankan.



Selain itu, menjaga kondisi fisik tetap bersih dan sehat, adalah salah satu cara untuk mencegah timbulnya gatal-gatal pada selangkangan maupun daerah lain pada tubuh. Daya tahan tubuh yang lemah memudahkan penyakit menyerang termasuk jamur atau bakteri penyebab gatal.

Jika memang sudah terlanjur terkena gatal memang agak sedikit sulit cara penanganannya, meski tidak berarti tidak bisa disembuhkan. Berikut ini ada beberapa cara yang bisa anda coba :

Mengatasi Gatal Pada Selangkangan

Mencuci pangkal paha dan pantat dan sekitar dubur dengan air sabun setelah olahraga yang mengeluarkan keringat berlebihan.

Cara lain untuk mengatasi pertumbuhan jamur pada selangkangan paha dengan menggosokkan daun sirih pada permukaan kulit yang gatal, anda juga dapat mengekstrak daun sirih sebagai bahan bilas pada lipatan kulit anda. Mandi minimal 2 kali sehari dengan menggunakan sabun antiseptik untuk mengurangi pertumbuhan  bakteri ataupun jamur pada selangkangan. Perhatikan selama proses penyembuhan, gunakan celana dalam yang mudah menyerap keringat agar kulit pada pangkal paha tidak lembab.

Gunakan pakaian bersih dan selalu mengganti pakaian dalam terutama jika pakaian tersebut dalam keadaan lembab oleh keringat.

Menjaga kebersihan kulit terutama pada selangkangan dan daerah lipatan lainnya.
Menjaga nutrisi makanan untuk meningkatkan imun tubuh agar mampu melawan segala mikroorganisme yang dapat merusak kesehatan kulit kita.
Hindari makanan atau pantangan yang bisa membuat gatal-gatal pada selangkangan timbul.
Jangan menggunakan celana dalam ketat atau sempit, karena hanya akan membuat kulit lipatan paha anda panas dan mengeluarkan keringat

Gunakan Krim, Salep atau Bedak Anti Jamur

Oleskan salep atau krim yang mengandung 1% hidrokortison pada daerah selangkangan anda, setidaknya 2 kali sehari, idealnya adalah sehabis mandi. Krim anti jamur ini bisa dengan mudah anda dapatkan di apotik atau toko obat biasa tanpa resep dokter. Terapkan pola ini selama seminggu atau lebih, hingga rasa gatal hilang dari selangkangan.

Jangan Menggaruk Kulit yang Gatal

Tahan keinginan anda untuk menggaruk selangkangan yang gatal, menggaruk akan semakin mengiritasi kulit, bahkan bisa menyebabkan infeksi. Jika bisa, untuk meringankan rasa gatal anda bisa menyiram dengan air dingin. Selain itu, potong kuku jari tangan atau gunakan sarung tangan saat tidur, untuk mencegah anda menggaruk tanpa sadar ketika tidur.

Pastikan Daerah Selangkangan Selalu Bersih

Berikan perhatian khusus pada daerah selangkangan anda. Setelah mandi keringkan daerah selangkangan dengan cara menepuk-nepuknya dengan menggunakan handuk. Lakukan dengan cara lembut hingga selangkangan benar-benar kering.

Demikianlah artikel penyebab gatal pada selangkangan semoga bermanfaat. Dan yang paling penting jagalah selalu kebersihan tubuh anda terutama didaerah selangkangan agar terhindar dari penyakit gatal-gatal.   (Sumber: Majalah Kesehatan)

Bahayanya Ibu Hamil Tidur Terlentang, Ini Penjelasannya




Saat mengandung si kecil pada usia 7 bulan ke atas memang tantangan tersendiri bagi para ibu. Mereka terkadang kesulitan mencari posisi tidur yang nyaman. Tapi hati-hati bunda, ternyata ibu yang sudah memasuki h4mil tua harus menghindari posisi tidur telentang.

Menurut sebuah penelitian asal New Zealand yang diterbitkan dalam Journal of Physiology, posisi tidur telentang saat h4mil trimester akhir meningkatkan risiko bayi l4hir mati. Ada 2 alasan mengapa tidur telentang berbahaya bagi wanita h4mil tua, ulasannya anannya antara lain:

1. Menghambat pasokan oksigen ke janin

Tim peneliti dari University of Auckland, dalam makalah terbitan Journal of Physiology menemukan bahwa ibu h4mil di trimester ketiga yang tidur dengan posisi telentang dapat memberikan stres pada janin. Tidur telentang juga dapat mengubah denyut dan aktivitas jantung, yang menghambat persediaan oksigen bagi bayi. Aktivitas dan irama jantung yang rendah pada bayi diketahui sebagai penyebab stres pada janin, yang bisa meningkatkan risiko bayi l4hir mati.

“Hipotesis kami adalah bahwa tidur telentang menekan pembuluh darah utama yang membawa darah kembali ke jantung ibu,” ujar Profesor Kedokteran janin dan ibu dari University of Auckland, Peter Stone.

Tak hanya itu, aliran darah segar yang mengalir dari jantung ibu ke rahim bisa terhambat dan berkurang. Penelitian ini bukan yang pertama untuk menunjukkan bahwa ada hubungan antara posisi tidur ibu dan risiko bayi l4hir mati. Peneliti menemukan bahwa wanita yang tidur telentang memiliki peningkatan risiko bayi l4hir mati dibandingkan dengan mereka yang tidur menyamping di sisi kiri.

2. Risiko bayi l4hir mati

Para ahli menekankan bahwa kejadian l4hir mati tidak semudah itu terjadi hanya karena satu faktor. Penyebab kebanyakan kasus l4hir mati umumnya termasuk cacat l4hir, masalah dengan tali pusar atau plasenta, dan masalah kesehatan ibu. Selain itu, wanita yang merokok atau memiliki tekanan darah tinggi, misalnya, memiliki risiko lebih besar daripada yang lain untuk mengalami l4hir mati. Bahkan seringnya tak ada penjelasan untuk kel4hiran mati.

Para ahli berpendapat bahwa masuk akal bahwa tidur telentang bisa memiliki andil tertentu terhadap risiko kel4hiran mati, terutama pada ibu yang memiliki masalah kesehatan. Berbaring telentang dapat memperburuk sleep apnea, di mana pernapasan menjadi terganggu (berulang kali berhenti) sepanjang malam. Dan jika janin dalam kandungan sudah berisiko tinggi, asupan oksigen yang terhambat akibat gangguan pernapasan ini bisa meningkatkan kemungkinan l4hir mati.

“Tapi tanpa adanya bukti obyektif, seperti mengukur tepatnya seberapa besar perubahan aliran darah dengan akurat ke plasenta dan bayi, sulit untuk menerima hasil temuan ini tanpa menimbulkan sedikit keraguan,” terang Direktur Perinatal and Pediatric Pathology di Women and Infants Hospital dr. Halit Pinar.



Lalu bagaimana posisi tidur yang baik saat h4mil tua? Posisi tidur yang paling dianjurkan selama keh4milan akhir adalah berbaring ke sisi kiri dengan lutut ditekuk, dan mk, dan menyelipkan dua atau lebih bantal di antara lutut Anda. Hal ini melepas tekanan dari otot-otot di sekitar pinggul dan panggul. Menyimpan bantal di bawah perut Anda saat berbaring juga dapat membantu meringankan tekanan pada punggung Anda.

Tapi jika Anda terbangun dan menemukan diri Anda berbaring telentang. Cukup kembali mengubah posisi menyamping ke sisi kiri lagi sebelum kembali tidur. Anda bisa mencoba menggunakan bantal yang diselipkan di bawah punggung untuk menyanggah Anda supaya tetap berbaring menyamping dan menghentikan Anda bergulir kembali telentang.

“Ibu h4mil harus tidur dalam posisi yang menurut mereka paling nyaman,” tandas juru bicara Royal College of Obstetricians and Gynaecologists di Inggris Hannah Knight.



Sumber: radarislam.com

Wajib Tahu! Cara Ampuh Turunkan Panas Bayi Tanpa Minum Obat



Demam adalah naiknya suhu tubuh dari suhu normal yaitu 36-37,5 derajat Celcius. Demam merupakan mekanisme pertahanan tubuh si kecil terhadap serangan bakteri dan virus. Sebenarnya tubuh dapat melawan sendiri infeksinya jika suhunya naik.

Tidak perlu panik jika Si Kecil mengalami demam dan perilaku bayi atau batita tidak menunjukkan perubahan. Ia tetap aktif bermain, mau minum dan makan. Maka jangan panik dan Anda pun juga tak perlu memberinya obat penurun panas. Biarkan saja tubuhnya bekerja secara alami.



Kapan disebut demam?

Bayi dikatakan demam jika suhu tubuhnya di atas 37,5 derajat Celcius. Dalam keadaan normal, suhu tubuh sudah diatur oleh pusat pengatur suhu badan di bagian dari otak (hipotalamus). Jika suhu lingkungan naik atau turun, tubuh akan mengirim sinyal ke pusat pengatur suhu tubuh untuk menyesuaikan dengan kondisi tersebut.

Proses penyesuaian itulah yang akan "menampilkan" mekanisme tertentu. Misalnya, udara di sekitar dingin, maka pembuluh darah akan mengerut untuk mengurangi pengeluaran panas tubuh. Bila ini terjadi pada bayi Anda, biasanya dia akan mulai menggigil. Kontraksi otot ini merupakan proses untuk menimbulkan panas.

Sebaliknya, jika udara di luar panas, pembuluh darah akan melebar dan kelenjar keringat akan bekerja untuk melepas kelembaban. Dengan begitu, suhu tubuh akan menurun lagi.

Bagaimana cara mengukur demam?

Metode manual yang mungkin masih digunakan para orangtua sampai sekarang adalah dengan meletakkan punggung tangan di dahi, tangan, atau kaki. Padahal langkah tersebut tidak akurat. Cara yang tepat adalah dengan menggunakan thermometer.

Pengukuran yang dilakukan di rectum/anus adalah pengukuran suhu tubuh yang mempunyai tingkat akurasi tinggi, karena di daerah inilah yang paling mendekati suhu tubuh sebenarnya. Selain di area anus, thermometer juga dapat diletakkan di ketiak, mulut, dahi, atau telinga. Ukurlah suhu tubuh Si Kecil 3 jam sekali atau 1 jam sekali dan catatlah untuk mengetahui perubahan suhunya.

Kok suhu tubuhnya naik turun?

Obat pereda demam hanya menurunkan suhu tubuh untuk sementara waktu dan tidak untuk mematikan bibit penyakit yang menyebabkan infeksi. Kondisi ini biasanya berlangsung hingga tujuh hari. Jadi jangan heran kalau suhu Si Kecil naik lagi dan turun lagi. Hal ini karena infeksinya belum benar-benar sembuh. Pemberian antibiotik untuk memerangi infeksi yang diberikan dokter biasanya dapat membuat suhu tubuh kembali normal dalam 48 jam.

Bagaimana menurunkan suhu tubuhnya?

Sebagai orangtua, tentu kadang anda panik melihat bayi anda panas tinggi. Namun kalau setiap sakit pakai obat dokter yang sintetis, gak bagus juga. Dilansir dari Bintang.com, ada cara alami agar panas-demam bayi menurun cepat. Mandi dengan air hangat mendekati suam-suam kuku.

Sediakan air hangat dan masukkan potongan jeruk lemon ke dalam bak mandinya. Sambil mandi, balurkan jeruk lemon ke tubuh si kecil. Setelah merata semua, diamkan sebentar, lalu angkat dan handuki si bayi. Balurkan minyak kelapa atau telon ke tubuhnya. Cara tradisional ini sudah turun temurun dilakukan (kesehatan)

Daun Kelor Jernihkan Mata, Sembuhkan Diabetes Dan Kanker?





Banyak Peneliti yang sudah dapatkan faedah daun kelor untuk kesehatan tubuh. Daun kelor telah diduga sebagai tanaman ajaib yang dapat digunakan sebagai obat herbal semuanya penyakit.

Kandungan vitamin C daun kelor lebih banyak dari sayur maupun buah yang lain. Diluar itu, kandungan vitamin A serta potasium dalam daun kelor cukup tinggi. Tak heran jika daun kelor disangka sebagai tanaman ajaib yang sekian bagus untuk tubuh.

Berikut ini beberapa manfaat yang dapat diambil dari daun kelor :



1. Menyehatkan Kulit

Daun kelor mempunyai kandungan vitamin c serta anti­oksidan yang demikian tinggi, ke­2 zat ini juga baik untuk kesehatan kulit. Daun kelor yang untuk jadikan sayur serta dikonsumsi melalui cara teratur bisa menghaluskan kulit serta menghindar timbulnya jerawat. Daun kelor yang ditumbuk dapat juga dijadikan masker wajah yang dapat membuat kulit muka makin halus serta cantik.

2. Menangani Diabetes

Satu di antara manfaat daun kelor yakni dapat menangani diabetes. Manfaat daun kelor untuk diabetes bisa mengurangi kandungan gula dalam darah. Daun kelor bisa untuk menjadi insulin alami untuk menangani diabetes. Makan sayur daun kelor dapat juga menghindar penyakit gula darah atau diabetes.

3. Menyehatkan Mata

Daun kelor banyak juga mempunyai kandungan vitamin a yang baik untuk mata. Mengkonsumsi daun kelor dapat buat mata selalu dalam kondisi sehat dan jernih. Daun kelor dapat juga mengobati penyakit mata, langkahnya dapat dikonsumsi langsung seperti sayuran pada umumnya maupun air rebusan daun kelor di basuhkan pada mata yang sakit sehari­hari sampai pulih.

4. Menghindari Kanker

Anti­oksidan dalam daun kelor demikian tinggi, diluar itu daun kelor memiliki kandungan potasium yang banyak. Satu di antara manfaat dari daun kelor yaitu bisa menghindari kanker. Manfaat daun kelor untuk kanker yakni bisa memperlambat bahkan hentikan serta menyingkirkan kanker yang ada pada tubuh.

5. Mengobati Rematik

Daun kelor juga sekian baik untuk mengobati rematik. Manfaat daun kelor untuk pengobatan rematik bisa kurangi rasa sakit pada sendi serta bisa kurangi penumpukan asam urat pada sendi hingga bisa menyembuhkan rematik atau asam urat.

Daun kelor memang sangat popular di mancanegara ataupun didalam negeri. Berbagai penyakit dapat diobati dengan daun kelor. Selain bisa menyembuhkan berbagai penyakit, daun kelor juga sekian baik untuk dikonsumsi sehari­hari.

Manfaat daun kelor yang dikonsumsi sehari­hari yakni bisa berikan kekebalan tubuh hingga tubuh tak mudah sakit.

Catatan: Hasil bisa saja berbeda pada tiap orang, tergantung dengan kondisi tubuh seseorang. sebeum mengaplikasikannya sebaiknya konsultasikan terlebih dahulu kepada para ahli/dokter dibidangnya. semua onformasi bersumber dari media online. kami tidak bertamggung jawab apabila terjadi sesuatu hal di luar ekspektasi.   (Kesehatan Dan Tips)
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done